Kepala Dinas DPMDes Ungkap Tahapan Pilkades di Kota Pariaman

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM,Pariaman–Terkait dengan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2022, di 18 Desa yang ada di 3 Kecamatan Kota Pariaman pada tanggal 12 Februari nanti, saat ini sedang berlangsung pada tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang jumlahnya menurut perkiraan ada sekitar 25 ribuan pemilih tambah 10% untuk 18 Desa yang akan bertarung nantinya di Pilkades serentak.

 

 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kota Pariaman Hendri, dilokasi goro bersama kelurahan jalan kereta api, Sabtu (29/1).

 

 

Ia mengatakan ,sebelumnya tahapan itu sudah dimulai dengan pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) dimasing-masing desa. Selain itu,  juga telah dibentuk panitia di tingkat kota dan tingkat kecamatan sesuai dengan Keputusan Walikota Pariaman Nomor: 325/412/2021.

 

 

“Dengan telah terbentuknya panitia  tingkat kota dan tingkat kecamatan, kami berharap semua panitia ini bisa  sama-sama memahami tugas dan wewenang masing-masing, sekaligus memahami bagaimana proses pemilihahan kepala desa di tahun 2021/2022”, terang Hendri.

 

 

Lebih lanjut dikatakan Hendri sebelum Pilkades serentak dilaksanakan, pada bulan februari nanti juga ada beberapa tahapan yang harus dijalani oleh calon Kades tersebut, seperti pada tanggal 5 Februari seluruh Kandidat Calon Kades melakukan penyampaian visi misi mereka, yang akan diadakan di kantor desa masing untuk menghindari terjadinya kerumunan, dan kemungkinan penyampaian visi misi tersebut akan dipandu untuk menghindari debat kandidat atau saling serang.

 

 

Berikutnya pada tanggal 6, 7, dan 8 Februari, akan diadakan kampanye yang mana aturan tata tertibnya sudah ditetapkan oleh P2KD, diantaranya tidak boleh melakukan pengerahan massa, tidak boleh menggelar musik yang mengakibatkan terjadinya kerumunan massa yang banyak.

 

 

Untuk menyikapi hal tersebut tidak terjadi, mereka diarahkan untuk melakukan kampanye melalui atau memakai media cetak, media sosial, atau menggunakan selebaran, serta boleh melakukan kampanye dialogis dengan syarat  massa yang datang dibatasi sebanyak 50% yang boleh datang dari jumlah kapasitas ruangan yang ada.

 

 

Tahapan selanjutnya, pada tanggal 9, 10, dan 11 adalah menggelar masa tenang. Dimasa tenang ini tidak ada lagi kegiatan sosialisasi dan kampanye. Semua Panitia sudah mulai  bekerja untuk mempersiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS), mempersiapkan surat suara dan kelengkapan lainnya.

 

 

Tahapan terakhir adalah, melaksanakan  pemungutan suara di 69 TPS yang ada di 18 Desa yang akan bertarung memperebutkan kursi nomor satu di desa masing-masing, yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2022, dengan membagi jadwal pemilih yang akan datang mencoblos.

 

 

Pilkades serentak yang dilaksanakan di masa pandemi Covid-19 ini masih menerapkan protokol kesehatan secara ketat demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sesuai dengan aturan Pilkades yang telah ditetapkan oleh Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 .

 

 

“Kami akan terus mengingatkan dan memantau panitia Pilkades agar terus menjaga protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya sehingga pelaksanaan Pilkades serentak 2022 ini dapat berjalan dengan lancar dan aman dari  Covid-19”, tegas Hendri.

 

 

“Rencananya pada tanggal 2 Februari kita akan mengadakan rapat panitia tingkat kota, karena panitia tingkat kota sesuai dengan Permendagri harus melibatkan Forkopimda, yang tugasnya memutuskan kalau ada sengketa Pilkades terjadi nanti, maka panitia tingkat kota akan memutuskan secara final dan mengikat, dan tidak ada lanjutan ke atas sampai Walikota menetapkan SK Kades itu sendiri”, tutup hendri.

Related posts