MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA – Mulai 1 Januari 2025, masyarakat Indonesia akan menghadapi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi perekonomian masyarakat kelas menengah dan bawah.
“Paket kebijakan ini dirancang untuk menjaga permintaan masyarakat yang cenderung menurun meskipun konsumsi domestik masih menunjukkan tren positif,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Ia menambahkan bahwa pemerintah tetap mengutamakan perlindungan bagi kelompok masyarakat rentan, sambil mendorong sektor produktif agar dapat terus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.
“Kami berupaya melindungi masyarakat kecil melalui berbagai stimulus, sambil mendukung sektor-sektor penting seperti perindustrian dan perumahan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan optimisme publik,” jelasnya.
Barang dan Jasa yang Bebas PPN
Kelompok barang yang tetap bebas PPN meliputi sembako seperti beras, daging, telur, ikan, dan susu. Selain itu, jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi, serta penyediaan air juga termasuk dalam kategori bebas PPN.
Sementara itu, tepung terigu, minyak goreng curah, dan gula industri akan dikenakan PPN dengan tarif khusus sebesar 11%.
Diskon dan Insentif Lain
Sebagai bagian dari kebijakan fiskal 2025, pemerintah memberikan beberapa insentif:
Diskon Tarif Listrik: Mulai 1 Januari 2025, pelanggan listrik dengan daya di bawah 2.200 VA (termasuk 1.300 VA dan 900 VA) akan mendapatkan diskon hingga 50%.
Diskon Pajak Pembelian Rumah: Diskon 100% diberikan untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp2 miliar selama Januari–Juni 2025, dan 50% untuk Juli–Desember 2025.
Insentif PPh Pasal 21: Pemerintah akan menanggung PPh21 bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat serta mendukung sektor-sektor strategis dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional.