Sewa SKB, UMMY Solok Tekan MoU Dengan Wako

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS, SOLOK – UMMY (Universitas Mahaputra Muhammad Yamin) Solok tekan MoU dengan Walikota Solok Zul Elfian Umar terkait sewa menyewa gedung Sanggar Kegiatan Belajar untuk proses perkuliahan.

Hingga hari ini, UMMY Solok masih terkendala dengan minimnya aset berupa gedung yang bisa dimanfaatkan untuk proses perkuliahan. Apalagi tiap tahun terdapat peningkatan mahasiswa baru pada masing-masing fakultas.

Read More

Proses sewa menyewa ini dilakukan langsung oleh Walikota Solok Zul Elfian Umar dengan Ketua Yayasan Universitas Mahaputra Muhammad Rasulullah Suryadi Asmi, Kamis (03/11/2022), di ruangan kerja Walikota Solok.

MoU penyewaaan gedung Sanggar Kegiatan Belajar ini disaksikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Nova Elfino, Muhammad, dan Suryadi Nurdal.

Menurut Wako, semua orang harus mendukung sebuah ide atau gagasan yang bisa dan mampu mengangkat kualitas pendidikan di Kota Solok. Pendidikan yang ada saat ini harus bisa mencapai level tertinggi sehingga kedepanya Kota Solok akan lebih dikenal sebagai Kota pendidikan tapi berkualitas.

Salah satu cara melahirkan sebuah pendidikan berkualitas yaitu penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang layak dan tepat. Sarana prasarana ini sangat mendukung proses perkuliahan UMMY Solok, di antaranya ketersediaan gedung yang layak.

“Kami mendukung kemajuan UMMY Solok, bahkan jika terbentur aturan Pemko Solok akan memberikan izin pada pihak UMMY Solok untuk memakai aset Pemko Solok tanpa proses sewa menyewa. Namun aturan harus ditaati dan MoU harus dilakukan agar kerjasama ini berjalan dengan baik” kata Wako.

Dalam MoU tersebut pihak UMMY Solok menyewa gedung Sanggar Kegiatan Belajar tersebut selama dua belas tahun tahun, dan setiap tiga tahun akan dilakukan evaluasi oleh Pemko Solok.

Gedung Sanggar Kegiatan Belajar tersebut juga digunakan untuk proses perkuliahan dua fakultas, yakni Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi serta kegiatan lainya. Disamping itu juga dimanfaatkan untuk kampus UMMY Solok.

Related posts