MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumbar menyurati Pemerintah Daerah Kota Solok terkait tambahan dokumen belanja barang dan jasa.
Dalam suratnya Nomor : 02/IntermLK-SOLOK21/02/2022 Perihal Permintaan Data dan Dokumen Tambahan, yang ditujukan pada Walikota Solok Cq. Inspektorat Kota Solok, dan ditandatangani Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Sumbar, Aminullah Yasin, ditekankan Pemerintah Daerah Kota Solok untuk melengkapi data dan dokumen tambahan terkait pengadaan barang dan jasa, untuk kepentingan pemeriksaan.
Pada lampiran 1 Surat BPK RI Perwakilan Sumbar ini disebutkan Daftar Dokumen Belanja Pemeliharaan dan Belanja Obat-Obatan.
Di antaranya daftar Rincian Realisasi Belanja Pemeliharaan dan Belanja Pengadaan Obat-obatan, Kontrak, SPMK/SPK, RAB atau Daftar Kuantitas Biaya, Laporan Pelaksanaan, Dokumen Pembiayaan (SPP/SPM/SP2D) atau Pertanggungjawaban Belanja (SPJ), Dokumentasi, dan BAST.
Sementara dokumen lainnya yang diminta BPK Perwakilan Sumbar yakni daftar dokumen belanja terdiri dari Pertanggungjawaban Belanja (SPJ) dan Perjanjian Kerjasama jika dilaksanakan dengan kontrak.
Pada umumnya, permintaan dokumen tambahan ini di dominasi belanja BBM dan Pemeliharaan.
Kepala Inspektorat Kota Solok Kenflika, Selasa (8/2/2022) ditemui MinangkabauNews.com mengakui BPK RI Perwakilan Sumbar meminta tambahan data terkait belanja barang dan pada pemerintahan Kota Solok.
“Ini merupakan pemeriksaan awal dan belum audit. Sudah hal biasa dalam pemeriksaan, kelengkapan dokumen memang dibutuhkan. Terutama dokumen yang dijadikan bahan pemeriksaan oleh BPK tersebut,” katanya.