MINANGKABAUNEWS.COM, BUKITTINGGI – Tim gabungan Satuan Koordinasi Keamanan Ketertiban Kota (SK4) terdiri dari unsur Satpol PP, Kodim 0304/Agam, Polresta Bukittinggi dan Subden POM, menggelar razia rutin untuk menertibkan para pelanggar peraturan daerah (perda) baru-baru ini.
Penertiban itu, dilakukan di seputaran Jam Gadang, Jalan Minangkabau, Janjang Gudang dan pedestrian.
Kepala Satpol PP Bukittinggi Efriadi Sikumbang mengatakan, Tim SK4 melaksanakan penertiban rutin, terhadap pelanggaran perda, khususnya Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Tim melakukan antisipasi dan juga menertibkan seluruh pelanggaran yang terjadi di fasilitas umum. Penertiban dilaksanakan sejak hari Minggu 8 Januari 2023 kemarin,” tutur Efriadi dalam keterangan pers, Kamis (12/1/2023).
Ia menjelaskan, penertiban pelanggaran perda tersebut akan dilakukan secara terus-menerus sampai terciptanya Bukittinggi yang tentram dan tertib.
“Ya, khususnya di fasilitas umum,” jelas Efriadi.
Ia sebut, Pedagang Kaki Lima (PKL) diizinkan berdagang, mulai dari pukul 17.00 WIB hingga tengah malam. Di luar waktu itu, pagi hingga siang, tidak dibenarkan.
“Jika masih melanggar tentu terpaksa diambil tindakan tegas untuk ditertibkan. Karena, dinas pasar sudah sosialisasikan sebelumnya,” sebut Kasat Pol PP Kota Bukittinggi itu. (*)