Tim Karanggo Gagalkan Peredaran 17 paket Ganja Kering dengan Berat Sekilo

  • Whatsapp

MINANGKAUNEWS.COM,PADANG PANJANG – Jajaran Satuan Narkoba Polres Padang Panjang berhasil menggagalkan upaya peredaran ganja di wilayah hukum Polres Padang Panjang, pada Selasa 10 Januari 2023.

Selain menyita 17 paket dengan berat sekitar lebih kurang 1 kilogram Tim Karanggo di bawah Pimpinan Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama,S.H,dan Kaur Bin Ops Ipda Ricky Naldo,S.H juga berhasil menangkap satu orang pelaku (IF) 33 tahun sebagai pemilik barang haram tersebut.

Read More

Pria pengangguran berusia 33 tahun ini ditangkap ketika berada di kediamannya di kelurahan Guguk Malintang pada Selasa 10 januari sekitar pukul 18.30 Wib, ketika di tangkap pelaku tidak melakukan perlawanan sama sekali dan mengakui kepada polisi bahwa pelaku memang menyimpan Narikotika Jenis ganja kering di rumah pelaku.

Tak hanya sampai di situ, di dampingi pelaku polisi pun makukan penggeledahan di kamar pelaku dan menemukan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisikan: 12 paket sedang Narkotika gol I jenis Ganja Kering yang mana 3 paket dibungkus dengan plastik bening dan 9 paket dibungkus dengan plastik warna hitam 2 buah kaleng merek gudang garam surya yang berisikan biji Narkotika Gol I jenis ganja kering, 1 (satu) buah kaleng merk gudang garam surya yang berisikan Narkotika Gol I jenis ganja kering, 1(satu) buah kotak karton yang berisikan 2 (dua) buah paket besar Narkotika Gol I jenis ganja kering serta satu buah timbangan warna biru.

Menurut keterangan pelaku, pelaku sudah menggunakan narkoba jenis ganja kering sejak tahun 2015, dan hendak mendapatkan uang uang dengan mudah pelaku mencoba untuk menjual narkotika jenis ganja kering tapi aksi nya di kandaskan oleh Tim Karanggo Polres Padang Panjang.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K membenarkan penangkapan terhadap (IF) yang mana pelaku berhasil di tangkap oleh Tim Karanggo berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian memerintahkan Kasatres Narkoba dan jajaran untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.

Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses selanjutnya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/1/I/2023/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Padang Panjang/Polda Sumbar, ujar Kapolres.(Edi Fatra).

Related posts