Akademisi UIN Prof Ikhwan Matondang Sebut Islam Wajibkan Pendampingan Hukum Gratis untuk Kaum Rentan! Hakim Tinggi: Dispenisasi Nikah Boleh dengan Alasan Mendesak, Keluarga Juga Harus Adil Setara!

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Suasana Convention Hall Ahmad Syafei Maarif UM Sumbar, Kamis (14/5/2026), berubah menjadi ruang refleksi yang menegangkan sekaligus mencerahkan. Seminar Milad ke-109 ‘Aisyiyah yang digelar PWA Sumbar sukses menyedot perhatian 200 peserta. Dipandu moderator cekatan, Fitri Naili—Ketua Majelis Pembinaan Kader (MPK) PWA Sumbar sekaligus Sekretaris Panitia—acara berjalan dinamis dan penuh makna.

Yang paling menggetarkan adalah pernyataan-pernyataan kunci dari narasumber: seorang akademisi UIN dan seorang hakim tinggi. Keduanya kompak menyerukan keadilan, pendampingan hukum bagi kaum rentan, hingga isu sensitif pernikahan anak.

Fitri Naili: “Ini Panggilan Jihad Kemanusiaan”

Sebagai moderator, Fitri Naili membuka diskusi dengan tegas. “Ini bukan sekadar pertemuan tahunan. Ini panggilan jihad kemanusiaan. ‘Aisyiyah harus hadir di ruang-ruang hukum yang selama ini terasa asing bagi kaum lemah,” ujarnya di hadapan peserta dari PWA, PDA, PCA, pengelola amal usaha, hingga AMM Puteri.

Hakim Tinggi Burnalis: Nikah di Bawah Umur Boleh dengan Alasan Mendesak

Dra. Burnalis, MA—Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Agama Padang—kembali memantik perhatian. Sebelumnya ia mengungkap fakta 80 persen cerai gugat karena ekonomi dan menekankan keadilan setara dalam keluarga. Kali ini ia menyentuh isu yang tak kalah pelik.

“Nikah di bawah umur boleh dengan alasan yang mendesak, agar tidak menimbulkan kemafsadatan (kerusakan) yang lebih besar,” ujar Burnalis di hadapan peserta yang semula hening, lalu diikuti diskusi alot.

Pernyataan ini tentu tidak lepas dari konteks hukum di Indonesia. Burnalis merujuk pada mekanisme dispensasi nikah yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan Peraturan Mahkamah Agung. Menurutnya, dalam kondisi darurat—misalnya kehamilan di luar nikah atau kekhawatiran terjadinya zina yang lebih luas—pengadilan agama dapat memberikan dispensasi dengan syarat sangat ketat demi kemaslahatan yang lebih besar.

“Tapi ini bukan pintu terbuka. Harus alasan mendesak, harus ada kajian psikologis dan sosial, dan yang utama: tidak boleh menimbulkan kemudaratan bagi anak,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa hakim pengadilan agama sangat berhati-hati dalam mengabulkan dispensasi nikah. “Kami selalu mengedepankan perlindungan anak. Jika tidak benar-benar darurat, kami tolak.”

Keadilan Keluarga dan Harta Bersama

Burnalis juga menegaskan dua pesan penting lainnya. Pertama: “Keadilan hukum yang setara harus dimulai dari keluarga.” Suami, istri, dan anak harus mendapat perlakuan adil tanpa diskriminasi. Kedua, soal harta bersama: “Semua diusahakan bersama selama perkawinan sebagai harta bersama, tapi dilihat kasusnya dulu. Tidak mutlak harus dibagi dua.”

Akademisi Ikhwan Matondang: Islam Wajibkan Pendampingan Hukum Gratis untuk Kaum Rentan

Prof. Dr. Ikhwan Matondang, M.Ag—Dosen Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang—membawa perspektif tak kalah menghentak. “Pendampingan bagi kaum rentan (lansia, disabilitas, perempuan, anak, miskin) di pengadilan sangat krusial untuk menjamin akses keadilan yang setara.”

Ia menjelaskan bahwa pendamping adalah jembatan antara kerumitan sistem hukum dan keterbatasan kaum rentan. “Mereka butuh perlindungan hak hukum, dukungan psikologis, dan teknis yang ramah dalam persidangan.”

Lebih jauh, Ikhwan mengupas bahwa Islam menekankan keadilan substansial dan perlindungan bagi kaum rentan melalui kewajiban pendampingan hukum, yang didasarkan pada tiga pilar: kemaslahatan, advokasi, dan akses setara terhadap hukum.

“Islam mendorong lembaga bantuan hukum pro bono (gratis) dan peran aktif penyuluh agama sebagai advokator. Ini ruh Islam itu sendiri,” tambahnya.

Ikhwan Hubungkan dengan Peran ‘Aisyiyah

Ikhwan secara gamblang menghubungkan konsep ini dengan gerakan ‘Aisyiyah. “‘Aisyiyah sudah besar di pendidikan dan kesehatan. Sekarang waktunya memperkuat peran di bidang pendampingan hukum bagi kaum rentan. Bentuk lembaga bantuan hukum, libatkan penyuluh agama dari lingkungan ‘Aisyiyah.”

Ketua PWA Sumbar, Dr. Syuraini, menyambut baik seruan ini. “Dakwah kita harus transformatif. Bukan hanya ceramah, tapi aksi nyata. ‘Aisyiyah akan bergerak menjemput bola untuk melindungi kelompok rentan,” janjinya.

Seminar bertema “Memperkokoh Dakwah Kemanusiaan melalui Penegakan Hukum Berkeadilan dan Perlindungan Hukum bagi Kelompok Rentan untuk Mewujudkan Perdamaian” ini diharapkan melahirkan strategi konkret perlindungan hukum.

Related posts