DPRD Bukittinggi-Pemerintah Kota Teken Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027

MINANGKABAUNEWS.com, BUKITTINGGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi bersama Pemerintah Kota (Pemko) menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.

Kegiatan berlangsung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, pada Selasa (29/9/2026).

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Bukittinggi Syaiful Efendi,
mengatakan Wali Kota Bukittinggi telah
menghantarkan Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 pada 8 September 2026 lalu.

Penyusunan KUA-PPAS merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan APBD didahului dengan penyusunan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dan dibahas bersama oleh DPRD melalui Badan Anggaran dan Pemerintah Daerah melalui TAPD.

“Alhamdulilah, proses pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 telah selesai dilaksanakan dan hasilnya telah disampaikan dalam Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal pada 28 September 2026,” kata Syaiful.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD, terutama Badan Anggaran, serta Pemko Bukittinggi khususnya TAPD yang telah menyelesaikan pembahasan, sehingga dapat dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama pada hari ini,” sambungnya.

Anggota DPRD Kota Bukittinggi Nur Hasra, selaku Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, menjelaskan berdasarkan hasil pembahasan dan sinkronisasi antara Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi, struktur Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Bukittinggi 2027 telah disepakati.

“Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, postur KUA-PPAS Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2027 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp568,4 miliar, belanja daerah sebesar Rp906,2 miliar, defisit sebesar Rp337,8 miliar, serta pembiayaan netto sebesar Rp28 miliar,” jelasnya.

Nur Hasra menambahkan, dengan struktur tersebut, SiLPA tahun berjalan tercatat sebesar Rp309,8 miliar atau mengalami perubahan sebesar Rp18,9 miliar, dibandingkan rancangan awal sebesar Rp328,8 miliar.

Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas kerjasama, pembahasan dan masukan yang telah diberikan.

KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 disusun dengan mengacu pada RKPD Tahun 2027, dengan pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp568,4 miliar, terdiri dari PAD Rp185,4 miliar dan pendapatan transfer Rp382,9 miliar. Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp906,2 miliar.

“Kesepakatan yang kita tandatangani hari ini merupakan hasil dari komitmen bersama untuk menyiapkan anggaran daerah secara bertanggungjawab. Saya menyampaikan apresiasi atas kerjasama seluruh pihak dalam pembahasan KUA dan PPAS 2027.”

“Dengan defisit sebesar Rp337,8 miliar dan pembiayaan netto Rp28 miliar, selisih sebesar Rp309,8 miliar kita selesaikan bersama melalui rasionalis belanja dan optimalisasi pendapatan daerah,” terang Ramlan Nurmatias menutup. (Adv)

Pos terkait