MINANGKABAUNEWS.COM, SOLOK SELATAN – Sebelum rapat paripurna Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di gelar, DPRD Kabupaten Solok Selatan terlebih dulu menggelar paripurna dalam rangka penyesuaian Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022 terhadap Propemperda tahun 2022, Senin (10/1/2022) di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat.
Rapat paripurna ini menindaklanjuti Pasal 239 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
Sehubungan dengan itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan tim penyusun rancangan peraturan daerah telah selesai melaksanakan penyesuaian propemperda tahun 2021 terhadap propermperda tahun 2022.
Lebih lanjut Ketua DPRD Solok Selatan Zigo Rolanda menyampaikan alasan dilakukan perubahan tersebut adalah beberapa Ranperda yang tercantum dalam Propemperda Tahun 2022 telah dilakukan pembahasan pada Tahun 2021, seperti rancangan peraturan daerah tentang wali nagari, perangkat nagari dan badan permusyawaratan nagari. (rls)