PESISIR SELATAN, MINANGKABAUNEWS— Menjadi topik media tentang pemberitaan “Diantar Dengan Mobil Dinas Malam-malam, Cewek Diduga PSK Masuk ke Mess Kantor Pertanahan Pessel”
Respons atau tanggapannya itu disampaikan antara lain lewat surat berisikan Hak Jawab yang dikirim melalui pdf ke redaksi, intinya terkait pemberitaan terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan,(seperti yang dipublikasikan Minangkabaunews sebelumnya).
Berikut isi dari tanggapan BPN tentang pemberitaan tersebut, yang kami muat secara utuh sebagaimana tertulis dalam poin Hak Jawab-nya:
Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media saudara pada link :
https://minangkabaunews.com/diantar-dengan-mobil-dinas-malam-malam-cewek-diduga-psk-
masuk-ke-mess-kantor-pertanahan-pessel/ tanggal 28 September 2022.
Berdasarkan ketentuan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan ini kami sampaikan
Hak Koreksi dan Hak Jawab atas pemberitaan dimaksud sebagai berikut:
1. Untuk Hak Koreksi, bahwa judul berita tersebut sifatnya tendensius dan mengada-ada
serta berujung fitnah sebab dalam potongan video CCTV yang beredar tersebut tidak
ada oknum pejabat BPN Pesisir Selatan ataupun ASN melainkan Pegawai Tidak Tetap
(sopir) dan Tenaga Harian yang keseluruhan berjumlah 2 orang.
2. Sebagai hak jawab kami, dapat disampaikan hal-hal tersebut :
– Bahwa setelah dilakukan identifikasi, kejadian tersebut terjadi sekitar bulan
Januari 2022, yang pada saat itu kondisi Kantor sedang sibuk mempersiapkan
penyuluhan PTSL di Kecamatan Sutera.
– Bahwa terhadap kedua orang tersebut telah dilakukan BAP pada tanggal 25 Mei
2022, dari kesaksian mereka menyatakan dalam potongan video CCTV adalah
seorang laki-laki teman salah satu tenaga harian, bukan perempuan seperti yang
diberitakan.
– Bahwa terhadap pihak yang terlibat dan bertanggung jawab pada saat kejadian
tersebut, Kantor Pertanahan telah memberikan tindakan tegas dalam rangka
mendisiplinkan dengan melakukan pemberhentian dan teguran keras, karena
telah mempergunakan fasilitas kantor berupa kendaraan dinas dan mess untuk
kepentingan lain diluar kepentingan kantor.
– Bahwa mess Kantor Pertanahan tersebut diperuntukan untuk pegawai kantor
pertanahan yang tidak berdomisili di Sago Painan.
Bahwa kantor pertanahan menghormati kerja jurnalistik yang mengedepankan
prinsip transparansi dan pemberitaan berimbang.
Catatan Redaksi:
Terlepas dari pemberitaan maupun peristiwanya sendiri, Hak Jawab ini kami muat lebih sebagai bagian dari tanggung jawab media sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber maupun ketentuan dalam Undang-Undang Pers. Demikian agar dimaklumi. Terima kasih.