Heboh Restoran Nasi Padang Babi, Galapua Rang Minang

  • Whatsapp
Ketua MUI Sumbar, Buya Dr. Gusrizal Gazahar Dt. Palimo Basa (Foto: Dok. Istimewa)

Oleh: Buya Dr. Gusrizal Gazahar, Dt. Palimo Basa

Ranah dan rantau “tergagau” dengan keberanian orang menyandingkan rumah makan padang dengan makanan haram. Banyak tokoh “meradang” melihat dan membaca kata “babi” bersanding dengan kata “ambo”. Bagi seorang da’i kampung seperti saya, mencermati reaksi itu rasa tersentak tali bathin karena tersadar bahwa Marapi dan Singgalang masih tertegak kokoh. Talang dan Kurinci belum lah luluh karena goncangan putaran zaman. Singkarak dan Maninjau belumlah kering. Ombak masih berdebur menghempas pantai pesisir Ranah Minang. Keteguhan ciptaan Allah swt tersebut dengan segala keharmonisannya, ternyata masih menjadi tanah kelahiran pewaris DNA perantau berdarah pekat dan tonggak-tonggak tua penghuni ranah yang siap menjaga “sako jo pusako”.

Read More

Apakah itu yang dinamakan reaksi atas “marwah” yang “terawai” atau itu hanya sekadar luapan emosi kesukuan yang dijadikan alasan oleh para buzzer untuk melekatkan gelaran rasisme dan primordialisme ?
Bagi siapa yang menjadikan “ukua jo jangko” marwah adalah penguasaan materi dan kursi, tentu sikap “manggarumeh” para tokoh terhadap kasus “Rendang Babiambo” itu, bukanlah menjaga marwah karena tak menonjol aspek materi padanya kecuali dampak kepada brand produk yang selama ini telah identik dengan yang halal.

Sekali lagi, analisa da’i kampung seperti saya memang susah terlepas dari metodologi surau baik dari “pangka salam” sampai “surau kaki piramid” sekalipun.

Marwah itu berakar kepada bahasa arab dan orang Minang mengambil kata itu dengan pemahaman yang dibawanya. Bingkainya tetap konsep ABS-SBK-ABSB-SMAM (Adaik Basandi Syara’ Syara’ Basandi Kitabullah, Adaik Bapaneh Syara’ Balinduang, Syara’ Mangato Adaik Mamakai).
Jadi, dalam pengajian surau marwah itu mestilah memiliki rukun dan syarat. Bila terpenuhi rukun dan syarat, barulah tegak berdiri marwah tersebut.
Kaji surau itulah yang menghimpun ‘irdh (kehormatan) dan karamah (kemuliaan) menjadi akar dari marwah. Adat Minang yang memimplemtasikan petunjuk syari’at membuat alur, ukur dan jangka bagaimana menjaga akar marwah tersebut dalam sikap dan prilaku.
Dalam Islam, sikap itu terlahir karena adanya sifat “‘iffah” dalam diri. Sehingga “‘irdh”(kehormatan) yang melekat pada dirinya sebagai manusia dan sebagai muslim berpantang sekali untuk dinodai. Bahkan daya cover sifat “‘iffah” itu juga menjangkau kepada keluarga dan saudara-saudara seiman.
Siapa saja yang kehilangan sifat itu sehingga bersikap kebalikannya, ia disebut “dayyûts” dalam istilah Nabi saw:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَلَاثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ وَالْعَاقُّ وَالدَّيُّوثُ الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخَبَثَ
“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda, “Ada tiga golongan yang diharamkan memasuki surga; pecandu khamar, orang yang durhaka, dan dayyuts yaitu orang yang tak peduli/membiarkan keluarganya melakukan perbuatan keji.” (HR. Ahmad dari Abdullah Ibn ‘Umar ra)

Buah dari menjaga marwah yang berakar dari kata murûàh itu akan melahirkan “‘izzah”.
Jadi, sebenarnya banyak istilah yang dipakai dalam perdebatan tentang marwah namun tidak dipahami sesuai maknanya. Tapi ya sudahlah…. kok da’i kampung mau menunjukajari para pemilik toga kebesaran.. ? Jadi malu hamba rasanya…

Eh, tampaknya saya agak melenceng dari tujuan pembahasan semula. Harap dimaklumi, mungkin karena pengaruh bahasa lisan atau ceramah yang digoreskan menjadi tulisan. Akibatnya terkadang “manyemba” hal lain sedikit yang terlintas, he he.

Jadi kembali kepada reaksi “manggaritih” para tokoh dalam menyikapi “babiambo” itu, apakah karena menjaga marwah ? Jawaban husnuzzhannya adalah iya. Hakikatnya, biarlah waktu dan sikap akan menjawab pertanyaan itu dan tak perlu tergesa membuat kesimpulan dari berbagai kemungkinan agar jangan sampai jatuh kepada penghakiman terhadap ranah yang tidak dalam jangkauan manusia.

Namun untuk mengamalkan petuah Minang itu pula, saya berusaha mengambil hikmah dan membawa “maw’izhah”.
Bukankah dalam falsafah “deta pangulu” di Minangkabau ado babunyi:
Tiok katuak baundang-undang, tiok liku aka manjala, dalam karuik budi marangkak, tabuak dek paham tiok lipek.
Sebagai buya surau, saya bisa katakan bahwa setiap kata yang termaktub dalam falsafah itu adalah petunjuk tekhnis pengamalan syara’ tentang tanggung jawab seorang pemimpin di ranah Minang yang menghantarkan dirinya untuk bersedia memikul amanah berat.
Semua tokoh dan pemimpin yang tersentak dengan masalah “babiambo” ini sangatlah tak patut berhenti dengan terluahnya kata “permohonan maaf” dari pelaku. Peristiwa ini menjadi “garak jo garik” nan indak bisa dibao ringan. Mungkin bisa saja dipahami bahwa hanyalah sebatas test the water atau mungkin juga “garatak” jo “garegak”. Namun ada suatu falsafah silat Minang yang jangan dilupakan. “Jan tagijau dek langkah suruik, sipak balakang nan mamatikan”.

Singkat kata, saya hanya berharap agar perkokohlah pagaran kampung dan perkuatlah “paga nagari”. Kalau sekali ayam jantan sudah mengipaskan sayapnya dan melompat berkokok nyaring, sudah sepatutnya mengasah susuhnya.
Saatnya para tokoh Minang memperlihatkan susuhnya dan membulang tajinya untuk suatu pertarungan bermartabat guna mempertahankan marwah agar jangan berulang malu tercoreng di kening !
Segala yang terkait dengan adat Minangkabau, tak boleh lagi dipisah oleh siapapun dari ruhnya yaitu Islam. Makanan tradisinya harus halal, sikap prilakunya harus syar’i dan simbol budayanya harus Islami. Apakah perda jawabannya, atau undang-undang sebagai payungnya atau produk hukum lainnya, mari kita satukan barisan untuk itu. Buya surau tentu akan ambil bagian.
Kalau kegeraman tak berlanjut sampai demikian, saya khawatir ini hanya akan menjadi “galapua rang Minang baik di ranah maupun di rantau”.
Wallâhu al-Musta’ân wa ‘alaihi al-tuklân.

*/Penulis adalah Ketum MUI Sumbar yang juga penolak Islam Nusantara di ranah minang

Related posts