Kabid PMK BKPSDM: Jangan Percaya Isu Penerimaan PPPK Bisa Dikondisikan

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, PADANG PANJANG – Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang akan merekrut 71 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 bagi Tenaga Honorer Kategori II dan tenaga non aparatur sipil negara (ASN).

“Formasi pengangkatan PPPK tahun ini untuk formasi teknis dan guru,” kata Kabid Pengadaan, Mutasi dan Kepangkatan BKPSDM Kota Padang Zendra Permana, dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).

Read More

Ia menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu juknis dan formasi yang akan diterima. Termasuk jadwalnya, akan dilakukan serentak se-Indonesia.

“Untuk persyaratan PPPK sendiri, bagi eks Tenaga Honorer kategori II seperti yang diatur dalam PermenPAN-RB, adalah pegawai yang terdaftar dalam database pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah,” jelas Zendra.

“Sementara, untuk tenaga non ASN, pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara berturut-turut,” sambungnya.

Lebih lanjut Zendra menegaskan, seluruh persyaratan dan jadwal pelaksanaan perekrutan akan diatur oleh KemenPAN-RB, termasuk jumlah formasi yang akan diterima.

“Jangan percaya isu-isu yang mengatasnamakan pihak-pihak tertentu yang bisa mengondisikan penerimaan PPPK ini, termasuk dari anggota dewan.”

“Seluruh persyaratannya KemenPAN-RB yang menentukan,” ingat Zendra Permana menutup. (Edi Fatra).

Related posts