Pemko Payakumbuh Dukung Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Lewat Tambahan TKD

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, PAYAKUMBUH – Pemerintah Kota Payakumbuh menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah pusat mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana melalui optimalisasi tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, saat mengikuti rapat koordinasi virtual bersama Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian, di Aula Riza Fahlevi Balai Kota Payakumbuh, Kamis (21/5/2026).

Read More

Rapat koordinasi itu membahas percepatan realisasi penggunaan tambahan TKD bagi daerah terdampak bencana, termasuk wilayah di Sumatera Barat. Pemerintah pusat meminta daerah segera memanfaatkan dukungan anggaran untuk memperkuat penanganan kebencanaan.

Elzadaswarman mengatakan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan bantuan anggaran dari pusat benar-benar dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat dan tidak berhenti pada tahap administrasi semata.

“Anggaran yang tersedia harus dimanfaatkan secara efektif, tepat sasaran, dan segera direalisasikan, baik untuk mitigasi maupun penguatan kesiapsiagaan kebencanaan,” kata Elzadaswarman.

Menurut dia, percepatan penggunaan dana tersebut penting untuk memperkuat daya tahan daerah menghadapi potensi bencana sekaligus mendukung pemulihan di wilayah terdampak.

Dalam arahannya, Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah mempercepat realisasi tambahan TKD agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan optimal. Ia menegaskan dana tersebut tidak boleh dibiarkan mengendap tanpa kejelasan penggunaan.

“Segera dimanfaatkan, baik untuk kegiatan mitigasi maupun kegiatan yang memperkuat ekosistem kebencanaan ketika terjadi bencana. Tolong dimanfaatkan betul,” ujar Tito.

Mendagri juga meminta pemerintah daerah yang belum menyusun rencana kegiatan segera menuntaskan perencanaan agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi tidak mengalami keterlambatan.

“Bagi yang belum memiliki rencana, segera selesaikan. Jangan sampai anggaran mengendap dan tidak dimanfaatkan,” tutur Tito menegaskan.

Dalam rapat itu, Tito turut memaparkan perkembangan Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera atau Renduk PRRP Sumatera, termasuk tahapan penyusunan dan penajaman dokumen perencanaan.

Selain itu, Kemendagri juga menyampaikan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/3691/SJ tertanggal 18 April 2026 mengenai bantuan keuangan bagi pemerintah daerah terdampak bencana sebagai pedoman pengelolaan anggaran yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Melalui surat tersebut, pemerintah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang tidak terdampak langsung bencana diminta mengarahkan tambahan TKD untuk mitigasi, kesiapsiagaan bencana, perbaikan lingkungan, pengendalian inflasi, pemulihan ekonomi, hingga pembangunan infrastruktur dasar dan bantuan relokasi rumah warga terdampak. (akg)

Related posts