Pemko Payakumbuh Wajibkan Belanja Daerah Lewat e-Katalog Versi 6

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, PAYAKUMBUH – Pemerintah Kota Payakumbuh mempercepat transformasi digital pengadaan barang dan jasa dengan mewajibkan transaksi belanja pemerintah melalui e-Katalog Versi 6. Kebijakan itu diarahkan untuk memperkuat transparansi sekaligus memperluas penggunaan produk lokal.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Implementasi e-Purchasing yang digelar Bagian PBJ dan Dalbang Setdako Payakumbuh di Aula Joserizal Zain Balai Kota Payakumbuh, Kamis (21/5/2026).

Read More

Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman mengatakan regulasi baru itu menitikberatkan pada peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) serta produk usaha mikro, kecil, dan koperasi dalam belanja pemerintah daerah.

“Perubahan regulasi ini menekankan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri dan produk UMKK. Pemerintah juga menerapkan reward dan punishment berdasarkan capaian realisasi penggunaan produk tersebut,” kata Elzadaswarman.

Ia menjelaskan, digitalisasi pengadaan kini diperkuat melalui Sistem Informasi Pengadaan, salah satunya lewat mekanisme e-Purchasing menggunakan e-Katalog Versi 6. Seluruh perangkat daerah diwajibkan bertransaksi melalui katalog elektronik apabila barang dan jasa telah tersedia di sistem.

Menurut dia, penerapan e-Purchasing menjadi langkah penting untuk menciptakan proses pengadaan yang lebih terbuka, efisien, dan kompetitif. Selain itu, transaksi digital dinilai mampu meminimalkan potensi penyimpangan dalam belanja pemerintah.

Elzadaswarman juga mengingatkan adanya Surat Edaran KPK Nomor 14 Tahun 2022 yang mendorong pemerintah daerah memaksimalkan pembelian kebutuhan rutin melalui e-Katalog. Kebutuhan itu meliputi konsumsi rapat, alat tulis kantor, material bangunan, jasa keamanan, hingga jasa kebersihan.

Ia menilai kebijakan tersebut membuka peluang lebih luas bagi pelaku usaha lokal untuk masuk dalam rantai belanja pemerintah. Karena itu, perangkat daerah diminta aktif membantu pelaku usaha memiliki akun INAPROC dan menayangkan produknya di e-Katalog Versi 6.

“Jika pelaku usaha tidak memiliki akun dan produknya tidak tayang di e-Katalog, mereka tidak akan terlibat dalam mini kompetisi,” ujarnya.

Dalam sektor konstruksi, Pemko Payakumbuh mulai menerapkan metode mini kompetisi pada sejumlah kategori pekerjaan, seperti cipta karya, bina marga, sumber daya air, perumahan, bidang umum, dan SMKK. Skema itu diterapkan untuk menjaga persaingan usaha tetap sehat dan terbuka.

Pemerintah kota juga memperkuat pengawasan pengadaan melalui pemanfaatan fitur e-audit. Inspektorat Kota Payakumbuh melakukan pengawasan langsung terhadap proses pengadaan yang berlangsung melalui e-Katalog maupun Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

“Pemanfaatan data terintegrasi tidak hanya memetakan praktik pengadaan, tetapi juga dapat mengidentifikasi pola dan perilaku pelaku pengadaan sehingga potensi penyimpangan bisa dicegah lebih dini,” kata Elzadaswarman.

Sementara itu, Kepala Bagian PBJ dan Dalbang Setdako Payakumbuh Rajman Sunardi mengatakan pemerintah pusat bersama LKPP dan PT Telkom Indonesia telah mengembangkan Platform Pengadaan Nasional atau INAPROC sebagai pusat layanan pengadaan elektronik nasional.

Sosialisasi tersebut diikuti 150 peserta dari unsur KPA, PPK, pejabat pengadaan, dan Pokja Pemilihan di lingkungan Pemko Payakumbuh. (akg)

Related posts