Penjualan Pulau Panaggalat Heboh, Pj Bupati Mentawai Tegas: Tidak ada Pulau yang Dijual

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI – Penjualan pulau Panaggalat yang terletak di kawasan Pasakiat Taileleu Kecamatan Siberut Barat Daya Kepulauan Mentawai Sumatera Barat di situs online dan beredar luas dikalangan masyarakat luas kembali muncul.

Dengan adanya isu penjualan pulau, hal ini membuat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan klarifikasi cepat dan tepat agar isu ini tidak beredar luas dan membuat masyarakat Mentawai tidak resah.

Read More

Dalam Konferensi Pers, Pihak Pemerintah membantah bahwa tidak adanya penjualan pulau di Mentawai khususnya pulau Panaggalat yang beredar selama ini.

“Tidak ada penjualan pulau sejengkal pun di Kepulauan Mentawai, isu ini tidak benar dan faktanya tidak jelas, walaupun ada, kita sama sama mengahadapinya”, ujar Pj Bupati Mentawai Martinus Dahlan kepada Wartawan dalam Pers Rilis diruang rapat Setdakab, Rabu (11/01/2022).

Martinus Dahlan mengatakan, orang luar tidak bisa menguasai pulau pulau yang ada. Pihak pemerintah juga tegas bawah tidak ada penjualan pulau Panaggalat seperti di situs online, sebut Pj Bupati.

Ia menambahkan, secara aturan hukum sudah dipastikan bawah tidak dibenarkan warga negara asing dapat membeli sebidang tanah apalagi pulau pulau di Indonesia.

Dikatakannya, saat ini pihak asing ataupun pihak lainnya hanya bisa memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikeluarkan oleh pihak BPN. Dan bukan sertifikat hak milik, terang Martinus Dahlan.

Sejauh ini kita juga belum dapat informasi akurat tentang adanya penjualan pulau itu. Hanya oknum tertentu yang menyebarkan isu isu penjualan pulau yang beredar di media sosial.

Fakta itu tidak ada, dan tidak benar, kalau ada penjualan pastinya kita akan tau dan tidak ada pembiaran atau dibenarkan.

“Sekali lagi kita tegaskan tidak ada penjualan pulau di Mentawai oleh pihak asing”, ucap Martinus Dahlan.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejauh ini tanah itu masih dimiliki oleh yang punya lahan oleh warga setempat, dan pulau tersebut kosong, tidak ada pembangunan apapun.

Tanaman yang ada di pulau tersebut masih dikuasai oleh sipemilik lahan. Selama ini belum ada jual beli, serta surat jual beli tidak jelas. Belum ada dokumen yang jelas yang diterima oleh pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai terkait pulau dan penjualan itu.

Ini seperti yang dikatakan Kepala Dinas Pariwisata Joni Anwar kepada Minangkabaunews.com diruang kerjanya, pada wawancara, pada Selasa (10/01/2022). (Tirman)

Related posts