Revisi RDTR Payakumbuh Bahas Perlindungan Sawah dan Kebutuhan Pembangunan Kota

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, PAYAKUMBUH — Pemerintah Kota Payakumbuh menggelar rapat koordinasi untuk membahas muatan lahan sawah dalam dokumen revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Jumat (6/3/2026), di Kantor Wali Kota Payakumbuh.

Rapat dipimpin Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman dan diikuti sejumlah perangkat daerah. Kegiatan tersebut juga dihadiri secara daring oleh Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN, Andi Renald.

Pertemuan ini membahas penyesuaian data lahan sawah yang akan dimasukkan dalam dokumen RDTR Kota Payakumbuh sebagai bagian dari perencanaan pembangunan wilayah.

Elzadaswarman mengatakan, revisi RDTR menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan kota berjalan terarah sekaligus tetap melindungi lahan pertanian produktif.

“Kita harus menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan sawah dengan kebutuhan pembangunan kota yang terus berkembang,” ujar Elzadaswarman dalam rapat tersebut.

Ia menambahkan, koordinasi dengan pemerintah pusat diperlukan agar kebijakan yang diambil memiliki dasar yang kuat dan memberikan kepastian hukum bagi pembangunan daerah.

Menurut dia, kesepahaman dengan kementerian terkait menjadi langkah penting agar proses penyusunan dan penetapan RDTR Kota Payakumbuh dapat segera diselesaikan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Muslim, memaparkan perkembangan pemutakhiran data lahan sawah yang menjadi salah satu fokus revisi dokumen tersebut.

Muslim menjelaskan, berdasarkan data Lahan Baku Sawah (LBS) tahun 2024, luas sawah di Payakumbuh tercatat sekitar 2.644,18 hektare. Angka ini menjadi dasar dalam penataan kawasan pertanian di kota tersebut.

Namun, dalam Surat Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589 Tahun 2021, luas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Payakumbuh sebelumnya tercatat lebih besar, yakni 2.759,97 hektare.

Melalui proses pemutakhiran data yang disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada 31 Januari 2026, pemerintah kota mengusulkan penyesuaian luas LSD menjadi 2.041,27 hektare.

“Usulan ini setara dengan sekitar 77,20 persen dari total luas lahan baku sawah yang tercatat saat ini,” kata Muslim.

Ia menjelaskan, penyesuaian tersebut didasarkan pada verifikasi lapangan dan analisis sejumlah faktor, seperti perubahan batas administrasi, izin pembangunan, perubahan fungsi lahan, serta tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung.

Selain itu, sejumlah rencana pembangunan daerah juga menjadi pertimbangan dalam penyusunan tata ruang, termasuk pembangunan masjid agung, kawasan industri kecil menengah, sistem pengolahan limbah, serta pengembangan kawasan wisata.

Pemerintah Kota Payakumbuh berharap kesepakatan terkait luasan lahan sawah yang dilindungi dapat segera dicapai bersama pemerintah pusat, sehingga penetapan RDTR dapat dipercepat dan mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan. (akg/rel)

Related posts