Soal Ranperda Tentang Tanah Ulayat, Buya Gusrizal: Solusinya Kembalikan ke Konsepsi Syara’ Bumi Ini adalah Titipan, Pemiliknya Sebenarnya Allah swt

  • Whatsapp
Rakorda MUI Sumbar bersama MUI Kab/kota terkait Ranperda Tentang Tanah Ulayat di Aula Pps UIN IB Padang, Rabu, (15/3)

MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Ketum MUI Sumbar, Buya Dr. Gusrizal Gazahar Dt. Palimo Basa mengatakan Ini adalah kewajiban moril dan moral MUI untuk mengawal Ranperda tentang Tanah Ulayat ini yang dimulai FGD kemudian undangan Hearing hingga Rakorda MUI Sumbar dengan MUI kab/kota.

“Kita tidak sampai pada maklumat, kita berikan masukan pasal per pasal dengan memunculkan ABS-SBK,” tutur Buya di Aula Pps UIN IB, Rabu.

Read More

Kata Buya, Seluruh tanah ulayat tidak hanya nagari termasuk tanah ulayat, “Siriah babaliak ka gagangnyo, pinang babaliak katampuaknyo” terkait HGU yang habis dikembalikan ke nagari dan kaum, tidak dibatasi tanah ulayat semata, kita ambil saja konsep syara’, kaum dengan kewenangan kaum begitu juga nagari dengan kewenangan nagari.

Konsep kepemilikan secara syara’ pemilik bumi ini adalah titipan, pemiliknya sebenarnya Allah swt, jadi sesuai filosofi ABS-SBK, seluruhnya harus tunduk pada konsep Syara’

“Tanah ulayat pakai kaca mata syara’ tidak akan bergalau karena muaranya pemulihan tanah yang HGU-nya yang telah Habis dikembalikan ke asalnya kalau milik kaum dikembalikan ke kaum,” ujarnya.

Buya Gusrizal mengingatkan Kewenangan LKAM tidak bisa mutlak dalam hal ranperda tanah ulayat.

MUI mengusulkan Judul perda diusulkan Perda pemanfaatan tanah Ulayat Kepemilikan tanah ulayat harus ditegaskan dengan “kepemilikan secara Bersama”.

Filosofi penguasaan lahan harus berdasarkan syara’, dimana harus muncul pemilik hakiki dari tanah adalah Allah swt dalam ranperda.

MUI Sumbar dan LKAM kab/kota akan memaksimalkan pembahasan ranperda sampai Mei 2023, Setelah itu jika belum tuntas pembahasan baru diminta perpanjangan.


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Minangkabaunews.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Related posts