Tindaklanjuti Instruksi Dirjen Dukcapil, Pelayanan Kependudukan Tetap Buka Dihari Libur

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS, SOLOK KOTA – Tindaklanjuti Instruksi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Solok tetap memberikan pelayanan pada masyarakat saat hari maupun cuti bersama. Ini dilakukan dalam rangka menghadirkan pelayanan Dukcapil PRIMA kepada publik.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat Dirjen Dukcapil Nomor 400.8/4780/DUKCAPIL tanggal 12 Mei 2026 yang ditujukan kepada seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se-Indonesia. Dalam surat itu, pemerintah daerah diminta tetap membuka layanan administrasi kependudukan serta mengatur jadwal piket petugas selama masa libur nasional dan cuti bersama.

Kepala Bidang Pelayanan dan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kota Solok, Bobby Hertanto, SSTP, M.Si, mengatakan pihaknya telah menyiapkan petugas pelayanan secara bergiliran agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan kependudukan tanpa hambatan.

“Pelayanan tetap dibuka pada hari libur dan cuti bersama, mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, sedangkan khusus hari Jumat pelayanan berlangsung hingga pukul 11.30 WIB,” ujar Bobby, Jumat (14/5/2026).

Ia menjelaskan, layanan yang tetap dibuka meliputi perekaman dan pencetakan KTP elektronik, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), perubahan elemen data pada Kartu Keluarga, serta berbagai layanan administrasi kependudukan lainnya.

Selain memberikan pelayanan kepada masyarakat, Disdukcapil Kota Solok juga diwajibkan menyampaikan laporan hasil pelayanan kepada pemerintah provinsi dan Ditjen Dukcapil paling lambat pukul 15.00 waktu setempat.***

Related posts