Wako dan Kajari Solok MoU Perkara Perdata dan TUN

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Walikota Solok Zul Elfian Umar dan Kepala Kejaksaan Negeri Solok Andi Metra Wijaya tandatangani MoU terkait permasalahan hukum pada Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan MoU atau kesepakatan ini dilakukan, Selasa (22/11/2022), di Kantor Kejaksaan Negeri Solok di Pandan Ujung Kota Solok.

Read More

Ikut menyaksikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Solok Nova Elfino, Inspektorat Kota Solok Kenflika, Kabag Hukum Edrizal, dan jajaran Kejaksaan Negeri Solok.

Dalam penandatanganan MoU tersebut, Kajari Solok Andi Metra Wijaya menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2021 junto Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2004 seperti Peraturan Kejaksaan Nomor : 7 Tahun 2021, negara memberikan kewenangan pada Kejaksaan Negeri terkait tugas dan fungsinya.

Kejaksaan juga berwenang untuk melakukan legal audit dalam mendampingi kebijakan kepala daerah terkait pengelolaan keuangan negara.

Selanjutnya Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsi kejaksaan dalam perkara perdata dan TUN di daerah hukumnya.

“Kesepakatan atau MoU ini merupakan payung hukum untuk kegiatan selanjutnya. Pada kegiatan berikutnya masing-masing dapat melakukan pengawasan, pengawalan, sekaligus pendampingan ” jelas Metra.

Sementara, Wako Solok Zul Elfian Umar menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Solok yang telah membantu Pemko Solok dalam perkara perdata dan tata usaha negara.

Begitu juga ucapan terima kasih atas ditandatanganinya kesepakatan atau MoU terkait permasalahan hukum pada perkara perdata dan TUN.

“Dengan bantuan dan arahan dari Kejaksaan Negeri Solok, berbagai permasalahan dapat teratasi dengan baik. Selain itu, dengan kerjasama ini banyak aset negara yang terselamatkan. Terima kasih Kejaksaan Negeri Solok” sampai Wako.

Related posts