Berulangkali Melanggar Prokes, Salah Satu Kafe Live Musik di Kota Padang ditutup.

  • Whatsapp
Terlihat Satpol PP Sedang Memasangkan Spanduk Bertuliskan Cafe Ini Di Tutup, Di Jalan Diponegoro, Kelurahan Belakang Tangsi Kec. Padang Barat. Kota Padang

MINANGKABAUNEWS.COM, PADANG–Tidak indahkan himbauan dan peringatan petugas berujung penutupan salah satu kafe live musik yang berada di Jalan Diponegoro No. 17 A, kelurahan Belakang Tangsi Kecamatan Padang Barat. Selasa (18/1/22). sore.

Sebelumnya telah di ingatkan secara aturan namun Kefe tersebut diduga kembali berulah, Satpol PP sudah pernah panggil pengelolal, hingga dilakukan penutupan sementara karena dianggap sudah melanggar Perda Nomor 01 tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasan Baru.

Read More

“Secara humanis kita sudah lakukan pendekatan dengan pemilik, sudah kita ingatkan hingga sampai pada surat perjanjian dan kita berharap pemilik bisa menerapkan Prokes, kerena Kota Padang masih dalam status level 2, namun kafe yang kita persingkat “MEC” ini, kita jumpai masih tidak menerapkan prokes di tempat usahanya” ucap Mursalim.

Mursalim Kasat Pol PP Kota Padang menjelakan, penutupan ini lakukan bersama tim gabungan pihak Kelurahan TNI,Polri karena kafe tersebut sudah berulangkali melaksanakan aktifitasnya dengan melanggar Perda.

“Satpol PP pernah denda pemilik karena melanggar prokes, sudah pernah dilakukan panggilan hingga pada penutupan sementara, namun pada Sabtu,(15/1/22) malam. Kafe tersebut kembali kita dapati masih membandel serta masih melanggar.
Tidak hanya itu kegiatannya juga melanggar Perda No. 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat. hingga proses pemeriksaan selesai oleh Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Padang cafe ini ditutup.” jelasnya.

Kepala Satuan (Kasat) PolPP tidak bosan-bosanya mengingatkan kepada pelaku usaha yang ada di Kota Padang, agar aktifitasnya mematuhi aturan sesuai ketentuan.

“Kami himbau kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Kota padang, mari bersama kita menjaga Kota Padang agar Tertib aman dan nyaman, tetap patuhi prokes karena kita masih dalam penerapan PPKM level 2 di Kota Padang” Himbau Mursalim.

Related posts