Minangkabaunews.com, Padang — Deru truk pengangkut batu bara tak hanya menggetarkan badan jalan, tetapi juga mengguncang koordinasi antarinstansi di Sumatera Barat. Polemik Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) mencuat di tengah kondisi jalan provinsi yang kian rusak dan keluhan warga yang terus menguat.
Sorotan tertuju pada aktivitas truk over dimension over loading (ODOL) milik PT SAE, pemasok batu bara untuk PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan Teluk Sirih. Armada bertonase tinggi ini diduga kuat menjadi penyebab utama kerusakan ruas jalan—mulai dari retakan panjang hingga lubang menganga yang membahayakan pengguna jalan.
Dampaknya tak berhenti pada infrastruktur. Debu pekat dari lalu lintas angkutan berat disebut telah mengganggu kehidupan warga. Rumah, pekarangan, hingga jalan lingkungan tertutup partikel halus yang berpotensi mengancam kesehatan.
Ironisnya, di tengah distribusi yang berlangsung masif, dokumen Andalalin—yang seharusnya menjadi syarat dasar operasional—belum juga terbit.
Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat, Dedy Diantolani, menegaskan persoalan ini tidak bisa ditangani satu pihak. Menurutnya, Andalalin merupakan bagian dari sistem perizinan terpadu lintas instansi.
“Ini bukan hanya urusan Dishub. Ada DLH, kepolisian, dan pemerintah daerah. Semua harus terlibat,” ujarnya. Ia juga mengakui, ketiadaan Andalalin membuat pengawasan teknis di lapangan menjadi lemah.
Namun pernyataan itu berseberangan dengan pandangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar. Desrizal, yang menangani pengawasan pencemaran dan kerusakan lingkungan, menegaskan Andalalin sepenuhnya merupakan kewenangan Dinas Perhubungan.
“Pengajuannya ke Dishub, rekomendasinya juga dari Dishub. Tidak ada proses ke DLH,” tegasnya.Hal senada disampaikan M. Arief H. Ia menjelaskan, peran DLH baru berjalan setelah Andalalin terbit, terutama saat perusahaan mengajukan penyesuaian dokumen lingkungan. Artinya, selama Andalalin belum ada, ruang intervensi DLH menjadi terbatas.
DLH menegaskan pengawasan mereka fokus pada limbah cair, emisi, dan limbah B3. Pelanggaran pada sektor tersebut akan ditindak tegas. Namun untuk dampak lalu lintas dan kerusakan jalan, kewenangan berada di instansi lain.
Di sisi lain, pihak operator pembangkit mengaku belum mengetahui persoalan Andalalin tersebut. Humas PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan Teluk Sirih, Adial Joni, menyatakan hingga kini belum mendapat informasi terkait hal itu.
“Tidak tahu soal Andalalin, sampai sekarang saya belum mengetahuinya,” kata Adial Joni.
Pernyataan ini semakin menegaskan belum sinkronnya informasi antar pihak dalam rantai distribusi batu bara tersebut.
Tarik-ulur pernyataan memperlihatkan celah koordinasi yang nyata. Di lapangan, jalan terus rusak dan debu terus beterbangan. Di tingkat kebijakan, batas kewenangan masih menjadi perdebatan.
Bagi warga, kondisi ini menghadirkan risiko berlapis—mulai dari potensi kecelakaan akibat jalan rusak hingga ancaman kesehatan dari paparan debu.
Ketiadaan Andalalin dalam kasus ini menjadi cermin persoalan yang lebih besar: lemahnya integrasi pengawasan di tengah laju distribusi industri. Ketika aktivitas berjalan tanpa landasan dokumen yang jelas, pertanyaan mendasar pun mengemuka—siapa yang bertanggung jawab?
Tanpa kejelasan peran dan langkah konkret, konflik antarinstansi berpotensi terus berlarut. Sementara itu, jalan kian hancur, debu tak kunjung reda, dan warga tetap menjadi pihak yang paling terdampak.





