MINANGKABAUNEWS.com, ARTIKEL — Bayangkan. Negara menggelontorkan dana puluhan triliun untuk memberi makan puluhan juta anak Indonesia. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digadang-gadang sebagai ikhtiar terbesar dalam sejarah bangsa untuk membangun generasi emas. Tapi, di balik semangat membahagiakan itu, tersembunyi satu masalah yang tak kalah genting: tumpukan makanan berlebih yang nyaris berakhir di tempat sampah.
Ya, Anda tidak salah baca. Dalam operasional dapur-dapur MBG yang tersebar di ribuan titik, kelebihan pasokan sayuran, telur, hingga makanan siap santap bukanlah sebuah kecelakaan, melainkan keniscayaan. Lalu, apa yang dilakukan negara terhadap kelebihan pangan yang sudah dibayar dengan uang rakyat ini?
Jawabannya: belum ada yang jelas.
Program MBG dirancang dengan visi besar. Melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), program ini tak hanya sekadar membagikan makanan, tetapi juga menjadi pusat ekonomi sirkular, edukasi gizi, dan simpul rantai pangan lokal. Semua terdengar sempurna.
Namun, dalam praktiknya, setiap hari ribuan SPPG dihadapkan pada skenario klasik: lebihnya stok bahan baku, sisa uji organoleptik, sampel makanan, atau makanan yang tak terdistribusi karena suatu sebab. Petugas dapur pun gamang. Mereka tahu makanan itu masih layak, tapi takut membagikannya sembarangan. Alasannya sederhana: uang belanja itu berasal dari APBN, penggunaannya harus dipertanggungjawabkan. Memberikan kelebihan pangan tanpa dasar hukum yang jelas bisa berurusan dengan jerat hukum.
Akibatnya? Jalan pintas yang paling “aman” secara administratif justru paling menyedihkan: membuang atau memusnahkan pangan yang sebenarnya masih bisa menyelamatkan nyawa orang lain.
Di saat yang sama, 23,36 juta penduduk miskin—data BPS per September 2025—masih bergelut dengan pemenuhan kebutuhan makan sehari-hari. Di perkotaan, tingkat kemiskinan mencapai 6,60 persen; di perdesaan lebih parah lagi, 10,72 persen. Mereka yang hidup di sudut-sudut kota, tanpa lahan, tanpa cadangan pangan, dan sangat bergantung pada pasar harian yang kian mahal, justru tak terjangkau oleh bantuan reguler.
Ironis. Di satu sisi, negara membuang makanan karena takut salah. Di sisi lain, jutaan perut lapar menanti.
Ahmad Subagyo, Wakil Rektor III IKOPIN University sekaligus Ketua Umum ADEKMI, punya usulan yang jernih. Menurutnya, sudah saatnya Indonesia menghadirkan lembaga resmi bernama food bank dalam ekosistem MBG.
“Food bank bukan sekadar gudang makanan sisa,” tegasnya. “Ia adalah institusi yang mengelola surplus pangan secara legal, higienis, terdokumentasi, dan bertanggung jawab.”
Artinya, kelebihan bahan baku dan makanan olahan dari SPPG tak lagi dilepaskan begitu saja. Mereka akan dialirkan ke food bank yang memiliki standar operasi ketat: mulai dari penerimaan, sortir, verifikasi keamanan pangan, penyimpanan dengan rantai dingin, hingga penyaluran ke kelompok sasaran sekunder. Siapa penerimanya? Masyarakat miskin kota, lansia terlantar, pekerja informal rentan, penghuni rumah singgah, panti asuhan, hingga komunitas terdampak darurat.
Bayangkan bedanya. Dari yang semula menjadi sampah berbahaya secara hukum, berubah menjadi berkah sosial yang terdokumentasi dengan baik.
Gagasan ini tak muncul dari ruang hampa. Di Singapura, Second Harvest Food Bank telah lama menjadi jembantan penyelamat surplus makanan dari hotel, restoran, dan pusat logistik. Di Shanghai, Mumbai, Tokyo, hingga Karachi, food bank tumbuh bukan karena pemerintah sendirian, melainkan karena kolaborasi antara negara, relawan, dunia usaha, dan sistem distribusi yang disiplin.
Indonesia, kata Subagyo, sebetulnya sudah memiliki fondasi. Pedoman MBG sudah mengamanatkan SPPG sebagai pusat ekonomi sirkular, mewajibkan pencatatan data digital, serta menekankan keamanan pangan. Tinggal satu simpul yang hilang: kelembagaan penerima surplus yang sah secara hukum.
Tanpa itu, setiap temuan lapangan dari lembaga pengawas masyarakat seperti BAPERMEN Cakra Nusantara akan berhenti sebagai laporan, bukan solusi. Padahal, semangat pengawasan publik adalah untuk melahirkan perbaikan.
Program MBG telah menelan investasi besar—disebut-sebut mencapai lebih dari Rp71 triliun. Maka, sudah sepatutnya setiap rupiah yang dibelanjakan untuk pangan memberikan manfaat maksimal. Bukan setengah-setengah: memberi satu kelompok, lalu membuang kelebihan yang seharusnya bisa memberi kelompok lain.
Food bank adalah instrumen keadilan pangan. Ia mengubah potensi pemborosan menjadi kebermanfaatan. Ia mengubah surplus menjadi solidaritas. Ia mengubah sisa menjadi sumber kehidupan bagi mereka yang paling rapuh di tengah gemerlap kota.
Sudah waktunya Indonesia mengambil langkah berani. Bukan hanya sukses memberi makan yang terjadwal, tapi juga sukses menyelamatkan pangan yang berlebih—untuk memperluas martabat kemanusiaan.
Karena pada akhirnya, makanan yang layak tidak pantas menjadi sampah. Ia pantas menjadi harapan.
Penulis: Ahmad Subagyo, Wakil Rektor III IKOPIN University dan Ketua Umum Asosiasi Dosen Ekonomi, Koperasi, dan Keuangan Mikro Indonesia (ADEKMI).






