MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Bayangkan, puluhan perlintasan kereta api yang selama ini dijaga petugas tiba-tiba tidak memiliki siapa pun yang mengatur lalu lintas. Itulah yang terjadi mulai 1 Mei 2026, ketika Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Padang secara resmi menghentikan penjagaan di 54 titik perlintasan sebidang. Kebijakan ini bukan tanpa alasan—efisiensi anggaran pemerintah tahun 2026 membuat tidak tersedianya alokasi dana dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Akibatnya, 165 petugas penjaga harus mengakhiri masa tugas mereka setelah kontraknya habis pada 30 April 2026, tanpa ada perpanjangan.
Keputusan ini langsung memicu kekhawatiran. Perlintasan sebidang selama ini dikenal sebagai titik rawan kecelakaan, apalagi jika tanpa pengawasan. Lokasi-lokasi yang terdampak tersebar di tiga wilayah: Kota Padang, Kota Pariaman, dan Kabupaten Padang Pariaman. Tanpa penjagaan, risiko bagi pengguna jalan dan operasional kereta api pun melonjak.
Namun, Wali Kota Padang, Fadly Amran, tidak tinggal diam. Begitu mendengar kabar ini, ia langsung menyatakan bahwa pemerintah kota akan bergerak cepat. “Keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas. Kita akan segera menggelar rapat untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil,” tegasnya di Aula Kantor Balai Kota Padang, Sabtu (2/5/2026), saat menghadiri kegiatan sosialisasi.
Apa yang akan dilakukan? Langkah pertama adalah pendataan dan penertiban seluruh perlintasan sebidang—baik yang memiliki izin resmi maupun yang ilegal. Fadly Amran menjelaskan, perlintasan legal akan menjadi tanggung jawab bersama untuk ditangani lebih lanjut. Sementara perlintasan ilegal, ancamannya tegas: akan ditutup. “Perlintasan yang legal akan kita tangani, sementara yang tidak memiliki izin akan kita tutup,” ujarnya dengan nada mantap.
Tapi, pria itu juga tidak kaku. Ia membuka peluang evaluasi khusus untuk perlintasan ilegal yang ternyata memiliki manfaat besar bagi warga. “Kalau memang ada perlintasan yang sangat dibutuhkan masyarakat, tentu akan kita kaji kemungkinan untuk dilegalkan, dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan,” tambahnya.
Sementara itu, pihak BTP Kelas II Padang sendiri sudah meminta pemerintah daerah, melalui dinas terkait, untuk segera mengambil langkah antisipatif. Sosialisasi kepada masyarakat tentang penghentian penjagaan ini pun dinilai mendesak. Dengan langkah-langkah strategis yang disiapkan Pemkot Padang, semua berharap keselamatan di perlintasan tetap terjaga—meski tanpa seragam para penjaga yang kini telah tiada.






