Oleh: Advokat Buya Ki Jal Atri Tanjung Rajo Amat Mudo, Sekretaris Umum MUI Sumatera Barat
Jabatan Wakil Presiden bukan kursi biasa. Ia adalah jabatan konstitusional yang terhormat, simbol kedaulatan rakyat, dan marwah konstitusi. Karena itu, jalan menuju kursi itu harus bersih. Bukan sekadar lolos administrasi KPU, tetapi juga bebas dari cacat etik dan moral.
Hari ini, ketika nama Gibran Rakabuming Raka disebut, yang dipersoalkan bukan suka atau tidak suka. Bukan soal keluarga Presiden. Bukan pula soal muda atau tua. Yang dipersoalkan adalah sesuatu yang jauh lebih fundamental: cacat prosedur dan cacat proses pencalonan. Sebuah luka yang dibiarkan menganga, lalu setiap hari menginfeksi legitimasi pemerintahan.
Kita tentu masih ingat babak itu. Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Lewat putusan itu, pintu bagi calon dengan frasa “pernah menjabat kepala daerah” terbuka. Namun, sejarah kemudian mencatat ironi. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menilai ada pelanggaran etik berat yang melibatkan Ketua MK saat itu. Jika alas hukum pencalonan lahir dari proses yang oleh lembaga etiknya sendiri dinyatakan bermasalah berat, bagaimana mungkin kita berpura-pura semuanya normal?
Di sinilah cacat prosedur itu berada. Hukum memang tidak selalu hanya bicara sah atau tidak sah secara administratif. Dalam hukum tata negara, ada yang lebih dalam: keadilan, kepatutan, dan legitimasi etik. Ketika prosesnya cacat etik, hasilnya pun membawa cacat legitimasi. KPU boleh saja mencatat, DPR boleh saja melantik, tetapi nurani publik tidak bisa dipaksa bisu.
Akibatnya, sampai hari ini pemerintahan Prabowo-Gibran terus dibayangi isu itu. Setiap langkah Wapres, setiap kebijakan, setiap pernyataan, selalu saja disambut pertanyaan: sah secara etik atau tidak? Ini tidak sehat. Tidak sehat bagi demokrasi, tidak sehat bagi pemerintahan, dan tidak sehat bagi masa depan bangsa. Kegaduhan ini tidak akan hilang hanya dengan narasi “sudah selesai” atau “jangan dibahas lagi.”
Lalu, apa jalan keluarnya? Dalam negara hukum yang beradab, ada dua opsi konstitusional dan bermartabat.
Pertama, mundur secara sukarela. Ini jalan paling terhormat. Bukan kekalahan, melainkan jiwa besar. Dengan mundur, Gibran menunjukkan bahwa kepentingan bangsa dan negara lebih tinggi dari kepentingan pribadi dan keluarga. Ia mengakhiri badai legitimasi, memberi ruang bagi Presiden Prabowo untuk bekerja tanpa beban politik yang terus menghantui. Mundur di sini adalah bentuk pertanggungjawaban moral kepada konstitusi dan rakyat.
Kedua, dimundurkan melalui mekanisme konstitusional. Konstitusi menyediakan jalan pemberhentian Wakil Presiden melalui DPR, DPD, dan Mahkamah Konstitusi jika terbukti melanggar hukum dan etika berat. Karena itu, DPR/MPR RI semestinya tidak tinggal diam. Gunakan hak inisiatif. Buka agenda konstitusional untuk menyelesaikan cacat prosedur dan proses ini. Bukan demi kebencian, bukan demi dendam politik, tetapi demi menyelamatkan marwah konstitusi, marwah demokrasi, dan marwah jabatan Wakil Presiden itu sendiri.
Rakyat menunggu keberanian wakil rakyat. Mereka lelah melihat persoalan ini dipelintir menjadi sekadar isu suka atau tidak suka. Ini bukan soal perasaan. Ini soal konstitusi. Ini soal etika. Ini soal masa depan bangsa.
Bangsa yang besar bukan bangsa yang tidak pernah salah. Bangsa yang besar adalah bangsa yang berani mengakui ada yang salah dalam proses, lalu berani memperbaikinya. Jika tidak sekarang, kapan lagi? Wallahu A’lam Bishawab.







