Hutan Lindung di Teluk Kabung, Dinas Kehutanan Sumbar Segera Lakukan Verifikasi

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, PADANG –Dinamika pengelolaan kawasan hutan kembali mengemuka di pesisir selatan Kota Padang. Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat memastikan akan melakukan verifikasi lapangan menyusul beredarnya informasi terkait status hutan lindung di Kelurahan Teluk Kabung Tengah, Kecamatan Bungus Teluk Kabung. Langkah ini dinilai krusial di tengah tarik-menarik kepentingan antara perlindungan kawasan hutan, keberlanjutan lingkungan, dan realitas sosial-ekonomi masyarakat setempat.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Ferdinal Asmin, mengatakan verifikasi dilakukan untuk memastikan batas riil kawasan hutan, tidak sekadar mengacu pada peta administratif. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan di kantornya, Selasa (5/5), menanggapi keresahan warga yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.

“Secara peta, sebagian wilayah memang masuk kawasan hutan lindung. Namun harus dicek langsung ke lapangan untuk memastikan batas-batas sebenarnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kawasan di sekitar Unit Pembangkitan Teluk Sirih milik PLN Indonesia Power sebelumnya termasuk hutan lindung, namun sebagian telah mengalami pelepasan status. Di luar area itu, masih terdapat zona yang secara legal tercatat sebagai hutan lindung, meskipun faktanya telah dihuni dan dimanfaatkan masyarakat untuk berkebun.

“Tidak semua lahan di sekitar Teluk Sirih berstatus hutan lindung. Ada yang sudah dilepas, tapi batas pastinya perlu dipastikan kembali,” tambahnya.

Realitas Sosial di Kawasan Lindung
Keberadaan permukiman dan aktivitas pertanian di kawasan yang secara hukum dikategorikan sebagai hutan lindung menjadi persoalan klasik, termasuk di Teluk Kabung Tengah. Menurut Ferdinal, sebagian permukiman telah ada sejak lama dan berpotensi diusulkan keluar dari kawasan hutan melalui mekanisme pemerintah daerah.

“Kalau itu permukiman lama, bisa diusulkan melalui wali kota. Pemerintah kota lebih mengetahui sejarah keberadaan masyarakat tersebut,” jelasnya.

Namun, persoalan tidak berhenti pada aspek administratif. Aktivitas berkebun masyarakat juga menjadi perhatian. Dinas Kehutanan mendorong pendekatan melalui skema perhutanan sosial, yakni model pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang tetap menjaga fungsi ekologis.

“Kalau ladang, tidak harus selalu dikeluarkan dari kawasan hutan. Bisa dikelola melalui perhutanan sosial dengan tanaman seperti petai, jengkol, atau durian. Yang penting tidak merusak lingkungan,” tegasnya.

Antara Kearifan Lokal dan Kepastian Hukum

Persoalan semakin kompleks dengan adanya klaim tanah ulayat oleh masyarakat adat. Perdebatan mengenai status tanah adat dan kawasan hutan negara kerap menjadi titik krusial dalam penyelesaian konflik.

Ferdinal menegaskan, klaim ulayat bukan ditolak, namun harus ditempatkan dalam kerangka hukum dan keberlanjutan lingkungan. Ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian, mengingat konflik serupa di masa lalu pernah berujung pada persoalan hukum.

“Silakan klaim ulayat, tapi semangat kita tetap menjaga hutan. Harus ada cara bijak agar kedua kepentingan berjalan seimbang,” katanya.

Ia juga menyinggung kembali nilai kearifan lokal Minangkabau seperti rimbo larangan—konsep hutan adat yang dilindungi dan tidak boleh dieksploitasi. Nilai ini dinilai relevan untuk dihidupkan kembali dalam pengelolaan hutan berbasis masyarakat.

Mencari Titik Temu

Upaya perhutanan sosial di Teluk Kabung Tengah disebut pernah dibahas, namun belum mencapai kesepakatan. Salah satu kendala utama adalah perbedaan persepsi antara masyarakat dan pemerintah terkait status lahan.

Dalam situasi tersebut, dialog menjadi kunci. Dinas Kehutanan menekankan pentingnya kesepahaman sebelum merumuskan kebijakan lanjutan.

“Harus ada kesepakatan dulu dari masyarakat. Mana kawasan hutan, mana yang bisa dimanfaatkan. Setelah itu baru dirumuskan langkah-langkahnya,” ujar Ferdinal.

Untuk permukiman lama, ia menambahkan, proses pelepasan kawasan dapat ditempuh guna memberikan kepastian hukum bagi warga.

Menjaga Keseimbangan

Kasus Teluk Kabung Tengah mencerminkan tantangan besar tata kelola kehutanan di Indonesia: menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat.

Verifikasi lapangan yang akan dilakukan pemerintah menjadi momentum penting untuk memetakan kondisi riil secara objektif. Namun lebih dari itu, penyelesaian persoalan sangat bergantung pada komitmen semua pihak—pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan—untuk duduk bersama dan mencari solusi yang adil.

Di tengah tekanan pembangunan dan kebutuhan ekonomi, hutan bukan sekadar ruang fisik, melainkan ruang hidup yang menuntut kebijakan bijak, tegas, dan berkeadilan.

Related posts