PESISIR SELATAN — Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan mengeksekusi terpidana korupsi berinisial PGL dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Bayang Utara, Kamis (7/5/2026).
Eksekusi dilakukan setelah putusan kasasi terhadap terpidana tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pesisir Selatan, Abrinaldy Anwar.
Terpidana PGL dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Padang untuk menjalani pidana penjara sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pesisir Selatan, Abrinaldy Anwar, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima petikan putusan kasasi.
“Setelah kami menerima petikan putusan kasasi, maka sejak itu putusan dapat dilakukan eksekusi dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Sehingga tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan lagi dan kami harus melakukan eksekusi atas putusan tersebut,” kata Abrinaldy.
Ia menerangkan, dasar hukum pelaksanaan eksekusi merujuk pada Pasal 334 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selain itu, Pasal 334 ayat (2) undang-undang yang sama juga menegaskan bahwa petikan putusan dapat dijadikan dasar pelaksanaan putusan pengadilan.
Berdasarkan putusan kasasi, terpidana PGL dijatuhi pidana penjara selama empat tahun.
Selain pidana badan, terpidana juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan kasasi diberitahukan kepada terdakwa.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang guna memenuhi pembayaran pidana denda tersebut.
Namun apabila terpidana tidak memiliki harta kekayaan yang dapat dilelang, maka pidana denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Dalam putusan kasasi itu, PGL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Selain pidana penjara dan denda, terpidana juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1.186.686.000.
Dalam amar putusan, pembayaran uang pengganti tersebut disertai ketentuan subsidair pidana kurungan selama satu tahun enam bulan.
Abrinaldy menegaskan, eksekusi yang dilakukan pada Kamis itu merupakan eksekusi badan, yakni pelaksanaan putusan pidana penjara terhadap terpidana PGL.
“Eksekusi yang dilakukan pada hari ini adalah eksekusi badan berupa pelaksanaan putusan pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terpidana PGL,” ujarnya.
Sebelumnya, terpidana PGL tidak berada dalam status penahanan. Karena itu, Tim Eksekutor Kejari Pesisir Selatan menjemput terpidana untuk selanjutnya dibawa dan diserahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIB Padang.
Dengan pelaksanaan eksekusi tersebut, terpidana PGL resmi mulai menjalani pidana penjara sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.






