MINANGKABAUNEWS.COM, LIMAPULH KOTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, mengundang seluruh utusan Partai Politik calon peserta pemilu 2024 di wilayah kerjanya, guna menyampaikan mekanisme dan tata-cara penyelesaian sengketa proses pemilu.
“Mengingat, sekarang ini kita akan memasuki tahapan pemilu, yakni verifikasi administrasi dan faktual terhadap partai politik calon peserta pemilu. Makanya, kami berpendapat bahwa nanti bakal ada potensi sengketa terkait proses pelaksanaannya,” sebut Ketua Bawaslu Limapuluh Kota, Yoriza Asra, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Fasilitasi Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Sago Bungsu di kawasan Tanjung Pati, Harau, Jum’at (7/10).
Adapun tujuan Bawaslu menggelar rakor dimaksud, menurut Yoriza Asra, ialah untuk memberikan pemahaman aturan kepada pengurus partai politik termasuk kepada kalangan masyarakat. Apalagi, Bawaslu, sesuai amanah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, adalah lembaga yang diberi kewenangan penuh dalam memproses serta memutus sengketa proses di setiap tahapan Pemilu.
Selain Yoriza Asra turut hadir dua komisioner Bawaslu lainnya yakni, Ismet Aljannata dan Zumaira, serta Koordinator Sekretariat, Mellia Rahmi. Sosialisasi itu menghadirkan dua nara sumber yakni Surya Efitrimen Datuak Majo Indo (mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat) serta anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Benny Aziz.
Surya Efitrimen Datuak Majo Indo yang dinilai sebagai sosok berpengalaman sebagai penyelenggaraan Pemilu, memberikan materi bertema ‘Penyelesaian Sengketa Pemilu’. Dia sangat detail menyampaikan terkait bagaimana mekanisme fasilitasi Bawaslu sebagai penyelenggara penyelesaian sengketa proses Pemilu.
“Bawaslu adalah ‘hakim’ dalam penyelesaian sengketa Pemilu. Untuk itu, Bawaslu dituntut harus mampu menyelesaikan sengketa Pemilu. Sebagai ‘hakim’ Bawaslu juga dituntut harus adil dalam menyelesaikan sengketa Pemilu. Artinya, keputusan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa Pemilu, harus berkepastian hukum dan tidak aneh-aneh,” ungkap Surya Efitrimen.
Surya juga mencontohkan, potensi sangketa Pemilu itu terjadi, misalnya, ketika ada sebuah partai politik tidak ditetapkan sebagai peserta Pemilu. Kemudian sangketa Pemilu juga berpeluang terjadi ketika KPU menetapkan daftar caleg, karena tidak terpenuhi 30 persen usur perempuan.
“Makanya, sebelum terjadinya sengketa proses Pemilu, maka peserta maupun penyelenggara Pemilu perlu diberikan pemahaman untuk mencegah terjadinya sengketa Pemilu,” ujar Surya Efitrimen Datuak Majo Indo.
Dia menekankan, salah satu tugas Bawaslu adalah mencegah sebelum sangketa Pemilu itu menjadi sangketa. Untuk itu, rapat koordinasi fasilitasi penyelenggaraan penyelesaian sengketa proses Pemilu ini penting untuk dilaksanakan, karena bertujuan memberikan pemahaman kepada pengurus partai politik peserta Pemilu, dalam mencegah terjadinya sengketa Pemilu.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Benny Aziz kepada peserta rakor mengingatkan, mencegah terjadinya sengketa Pemilu adalah sangat penting dilakukan.
“Kita berharap penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 di Provinsi Sumatera Barat tidak terjadi sengketa Pemilu. Mudah-mudahan tidak ada penyelenggara Pemilu yang dilaporkan ke DKPP dan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan,” harap mantan wartawan senior itu.
Benny Aziz juga mengungkapkan, sengketa pemilu terdiri dari sengketa proses yang ditangani oleh Bawaslu, sementara sengketa hasil diwenangi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun sengketa proses Pemilu itu terjadi antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya suatu keputusan, seperti keputusan KPU.
“Sebelum potensi sangketa Pemilu itu terjadi, maka salah satu tugas penyelenggara Pemilu, yakni Bawaslu adalah mencegah agar sengketa Pemilu tidak terjadi. Proses penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara mediasi dan ajudikasi, proses ajudikasi dilakukan jika tahapan mediasi tidak membuahkan hasil,” terangnya. (akg)