MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Pemerintah Kabupaten Solok memperoleh strata tertinggi dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombussman RI Perwakilan Sumatera Barat di Auditorium Gubernur Sumbar Kota Padang, Senin (8/1/2024)
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani, S.Sos, M.Si, mengatakan perbaikan sistem Pelayanan Publik dilaksanakan bukan hanya untuk sekedar dinilai namun itu sudah menjadi kewajiban dan termasuk dalam core value ASN, bahwasanya ASN itu berorientasi pada pelayanan.
Tujuan umum penilaian adalah perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta pencegahan terhadap mal administrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, maklumat layanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana prasarana dan fasilitas.
Kemudian, pelayanan khusus, pengelola pengaduan, penilaian kinerja, visi misi, moto pelayanan, atribut, kompetensi pelaksana dan pelayanan terpadu pada tiap unit pelayanan publik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Tahun 2023 Kabupaten Solok menjadi Kabupaten/Kota dengan nilai tertinggi di Sumatera Barat yakni 95,08 dan peningkatan yang cukup signifikan dimana sebelumnya berada pada angka 88,73” ungkapnya.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah menyebutkan pelayanan adalah esensi kehadiran negara dan pemerintah bagi masyarakat. Oleh karenanya, pelayanan yang baik menjadi tanggung jawab bersama kepala daerah dan jajarannya.
“Semoga pada tahun 2024 ini kita dapat meningkatkan lagi kualitas pelayanan bagi warga Sumatera Barat. Jangan berpuas diri dengan kondisi yang ada sebab kita masih berusaha meningkatkan pelayanan termasuk dalam memaksimalkan digitalisasi. Saya berharap, kabupaten/kota dan provinsi terus bersinergi dan berkolaborasi” pesan Mahyeldi.
Bupati Solok Epiyardi Asda mengaku berbahagia bersama Kab/Kota lainya karena mendapatkan penghargaan dengan nilai tertinggi standar pelayanan publik yang diberikan Pemerintah Daerah kepada masyarakat Kabupaten Solok.
“Ini bukan kinerja saya sendiri namun ini kinerja dari seluruh Solok Super Team sehingga kita telah berhasil meningkatkan standar pelayanan publik di Kabupaten Solok, dimana pada tahun 2020 kita berada di posisi terendah dan termasuk kedalam zona merah pelayanan publik” ujarnya.
“Terimakasih atas dukungan dan bimbingan dari Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta seluruh pihak yang terkait sehingga kita dapat terus meningkatkan Pelayanan Publik di Kabupaten Solok” tutur Epiyardi.****