Sosialisasikan Mekanisme Sengketa Proses, Bawaslu 50 Kota Ingatkan Parpol Persiapkan Syarat Pendaftaran DCS

  • Whatsapp
Ketua Bawaslu Limapuluh Kota, Yoriza Asra, membuka sosialisasi penyelesaian sengketa Pemilu 2024 di Hotel Mangkuto Kota Payakumbuh, Selasa (2/5) siang. (Foto: Ist)

MINANGKABAUNEWS.COM, LIMAPULUH KOTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, melakukan sosialisasi terhadap mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu 2024 berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2022, kepada partai politik dan Panwascam.

Dalam kesempatan itu, Ketua Badan Bawaslu Limapuluh Kota, Yoriza Asra, meminta Partai Politik daerah tersebut untuk benar-benar memastikan kelengkapan syarat administrasi dari para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang akan didaftarkan untuk DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota periode 2024-2029.

Read More

Hal itu disampaikan Yoriza Asra pada saat membuka kegiatan sosialisasi Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Hotel Mangkuto, Payakumbuh, Selasa (2/5).

“Kami dari Bawaslu meminta teman-teman dari Parpol untuk semua dokumen syarat yang diatur sudah ada saat menyerahkan dokumen dan persyaratan ini banyak yang berhubungan dengan lembaga lain,” kata Yoriza Asra didampingi Anggota Bawaslu Lima Puluh Kota, Ismet Aljannata dan Zumaira, Selasa (2/5).

Berdasarkan jadwal pendaftaran DCS Bacaleg yang diumumkan KPU dan jajaran, Parpol peserta Pemilu dapat mendaftarkan bakal calonnya mulai 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023.

Diantara persyaratan administrasi yang dikeluarkan instansi lain adalah surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri serta surat kesehatan jasmani, rohani, dan narkoba dari rumah sakit pemerintah.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, saat ini di rumah sakit seluruh Sumbar hampir semua dipenuhi masyarakat yang mengurus persyaratan untuk Bacaleg, PPPK, dan juga syarat lainnya,” sebut Yoriza Asra.

Sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap sengketa proses Pemilu di Kabupaten Lima Puluh Kota, Yori pun mengimbau Parpol untuk tidak mengurus segala dokumen persyaratan pencalonan pada hari-hari terakhir dalam pengajuan DCS.

“Karena apabila di hari terakhir tentu akan berpotensi negatif terhadap kelengkapan persyaratan. Apabila masih ada yang kurang tentu sulit untuk melengkapinya,” ujarnya.

Meski sudah meminta Parpol untuk lebih teliti dalam melengkapi persyaratan masing-masing Bacaleg-nya, Yoriza Asra, menyebut bahwa masing-masing Parpol dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu Limapuluh Kota untuk mengajukan sengketa proses.

“Meskipun ini hak peserta Pemilu alangkah lebih baik bapak ibu memperhatikan batas waktu dan kelengkapan dokumen berkas. Tapi untuk tata cara pengajuan sengketa diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 yang akan kita sosialisasikan hari ini,” terang Yori.

Disamping itu, Ketua Bawaslu Yoriza Asra juga mengajak partai politik ikut mengawasi serta mencermati database Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah diumumkan oleh KPU bersama jajaran. Ini, menurutnya, sebagai langkah antisipasi adanya kader partai politik yang tidak terdata sebagai pemilih.

Sosialisasi Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 itu tidak hanya dihadiri Parpol peserta Pemilu 2024 tapi Panwascam se-Kabupaten Lima Puluh Kota. Sebagai narasumber hadir Anggota Bawaslu Sumbar Nurhaida Yetti dan Ketua KIPP Sumbar, Samaratul Fuad.

Nurhaida Yetti dalam penyampaiannya menyebutkan, dalam sengketa proses Pemilu kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Kami dari Bawaslu akan melakukan semacam simulasi mini untuk menggambarkan sengketa proses Pemilu yang kali ini agak berbeda dibandingkan sebelumnya. Harinya sangat pendek, hanya tiga hari setelah keputusan atau berita acara dikeluarkan KPU,” sebut Nurhaida Yetti. (akg)


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Minangkabaunews.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Related posts