Tidak Boleh Berjualan Di Badan Jalan, Ini Yang Dilakukan Satpol PP Padang

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, PADANG–Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), kembali memberikan surat pemberitahuan kepada padagang yang ada di Jalan Oligoo Kelurahan, Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, yang diduga telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum, salah satunya mengunakan fasilitas umum.

“Meskipun sudah jelas pedagang tersebut melanggar Perda, namun kita tetap mengutamakan tindakan secara persuasif dan humanis. Selain itu, mereka juga melanggar Keputusan Walikota Padang Nomor 438 Tahun 2018 tentang Lokasi dan Jadwal Pedagang Kaki Lima Pasar raya,
yang menyebutkan bahwa di lokasi mereka berdagang saat ini dilarang berdagang.
Sesuai SOP, sebanyak 20 pedagang yang berada di Jalan Oligoo, kita berikan surat pemberitahuan yang ketiga,”ujar Mursalim Kasat Pol PP Kota Padang. Jum’at (11/2/2022) sore.

Read More

Surat pemberitahuan yang ketiga tersebut, diberikan Satpol PP Kota Padang, tentang pelanggaran yang telah dilakukan serta meminta pedagang untuk tidak lagi menempatinya kembali untuk berjualan, demi terciptanya Kota Padang, yang tertib, bersih dan rapi di Kota Padang.

“Surat pemberitahuan yang kita berikan tersebut sifatnya 1×24 jam, jadi kita berharap pedagang yang sudah menerima surat pemberitahuan ini, tidak lagi berjualan di badan jalan atau trotoar yang melanggar,” ucapnya.

Secara bertahap dan berlanjut, tampaknya Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap Pelanggaran Perda di Kota Padang, sehingga, tampak, semua pedagang yang diduga melanggar Perda, satu persatu diberikan surat teguran oleh petugas.

“Kami terus berupaya untuk menegakkan Perda dan Perwako yang ada dan mengambalikan kembali fungsi ruang publik sebagaimana mestinya, jadi kita berharap, kepada masyarakat Kota Padang yang melanggar, silahkan segera cari tempat yang tidak melanggar Perda,”harapnya.

Dalam pemberian surat tersebut di komandoi langsung oleh Bambang Suprianto Kabid P3D berasama Edrian Edwar, Kabid Tibumtranmas dan didampingi Efrizal, Uptd Pasar Raya Padang Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan.


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Minangkabaunews.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Related posts