Minangkabaunews.com, Padang, — Praktik angkutan batu bara dengan muatan berlebih (over dimension over load/ODOL) di jalur Teluk Kabung Tengah, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, kian menjadi sorotan. Kerusakan jalan provinsi akibat aktivitas truk tronton yang diduga overload memantik reaksi tegas dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Barat.
Kepala BPTD Kelas II Sumbar, Deddy Gusman, dalam keterangannya kepada wartawan di kantor BPTD Sumbar, Senin (4/5/2026), menegaskan bahwa pelanggaran muatan tidak bisa lagi ditoleransi. Ia secara terbuka meminta pihak pemberi kerja, dalam hal ini Perusahaan Listrik Negara, untuk mengambil langkah tegas terhadap perusahaan transporter batu bara.
“Kalau tidak patuh terhadap aturan, harus ada tindakan nyata. Pemberi tugas seperti PLN bisa mengevaluasi bahkan memutus kontrak kerja sama dengan transporter yang melanggar,” ujar Deddy.
Menurutnya, pelanggaran ODOL bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berdampak luas terhadap kerusakan infrastruktur jalan, keselamatan pengguna jalan, serta kelancaran arus lalu lintas.
Wewenang Pengawasan dan Fakta Lapangan Deddy menjelaskan, sesuai mandat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, BPTD memiliki kewenangan dalam pengawasan operasional angkutan jalan, khususnya terkait pengendalian muatan kendaraan melalui jembatan timbang atau UPPKB.
Di Sumatera Barat, terdapat lima jembatan timbang aktif yang berfungsi mengontrol tonase kendaraan, yakni di Lubuk Selasih, Sungai Lansek, Tanjung Balik, Air Haji, dan Beringin. Jalur dari arah selatan seperti Kabupaten Dharmasraya, misalnya, telah diawasi melalui jembatan timbang Sungai Lansek.
“Secara sistem, pengawasan sudah berjalan. Tapi di lapangan masih ditemukan pelanggaran karena rendahnya kepatuhan. Ada sopir yang sengaja menghindari jembatan timbang, terutama saat petugas istirahat,” ungkapnya.
Dorongan Digitalisasi Pengawasan
Untuk menutup celah tersebut, BPTD mendorong optimalisasi sistem digital berupa Weigh in Motion (WIM), yang mampu mendeteksi pelanggaran muatan secara otomatis tanpa harus menghentikan kendaraan.
“Sistem ini sudah diterapkan di Kertapati. Ke depan akan diperluas. Jika ada pelanggaran, langsung tercatat dan dikenakan tilang elektronik ke perusahaan. Ini lebih efektif dan transparan,” jelas Deddy.
Ia menambahkan, saat ini kebijakan nasional masih mengedepankan pendekatan persuasif berupa peringatan. Namun ke depan, penegakan hukum berbasis teknologi akan diperkuat, termasuk integrasi dengan sistem tilang elektronik.
Hulu Masalah: Lemahnya Pengendalian dari Pemberi Tugas
Dalam analisisnya, Deddy menilai akar persoalan ODOL justru berada pada lemahnya pengendalian di tingkat hulu, yakni dalam kontrak kerja antara pemberi tugas dan perusahaan angkutan.
“Kalau dalam kontrak sudah ditegaskan batas muatan dan ada sanksi, transporter pasti patuh. Tapi kalau barang overload tetap diterima, maka pelanggaran akan terus terjadi,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa di titik keberangkatan truk sebenarnya telah tersedia fasilitas penimbangan. Namun tanpa komitmen kuat dari perusahaan dan pengawasan ketat, aturan tersebut sering diabaikan.
Sinergi Lintas Sektor Diperlukan
Penanganan ODOL, lanjut Deddy, membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Saat ini pemerintah telah membentuk tim terpadu yang melibatkan berbagai kementerian dan aparat penegak hukum.
“Ini bukan hanya tugas BPTD. Ada Kementerian Perhubungan, Perdagangan, Perindustrian, PUPR, hingga Kepolisian. Semua harus bergerak bersama. Kalau dari hulunya sudah tertib, maka di lapangan juga akan tertib,” ujarnya.
PLN Diminta Segera Evaluasi
Secara khusus, Deddy meminta PLN, baik di tingkat pusat maupun wilayah Sumatera Barat, untuk segera mengevaluasi mitra transporter batu bara yang beroperasi di jalur menuju Teluk Sirih.
“PLN harus memastikan semua mitranya mematuhi aturan. Jangan sampai aktivitas distribusi energi justru merusak infrastruktur dan membahayakan masyarakat,” katanya.




