MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI – Maraknya tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat yang beredar diberbagai media sosial terkait dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PPPK penuh waktu yang dianggarkan Rp 500 ribu perbulan menuai kritik.
Hal ini Sekdakab Kepulauan Mentawai Martinus Dahlan angkat bicara tegas.
“TPP sebesar Rp 500 ribu perbulan diberikan atas kesepakatan dengan DPRD dan Pemerintah Daerah. Dan itupun sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang saat ini semakin merosot dari tahun sebelumnya”, ujar Sekda saat wawancara diruang kerjanya. Rabu (06/05/2026)
Ia mengatakan, pemberian TPP PPPK penuh waktu sebesar 500 ribu perbulan tahun 2026 ini memang berbeda tahun sebelumnya yang mana tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp 1.5 juta dengan jumlah penerima sebanyak 373 orang PPPK.
Dengan bertambahnya PPPK penuh waktu tahun 2026 dengan jumlah 1.114 orang maka TPP akan disesuaikan kembali. Dan tahun 2026 jumlah penerima sebanyak 1.487 orang PPPK.
“Nah bertambahnya penerima TPP tahun ini maka nilainya berkurang, ditambah APBD saat ini kondisi keuangan daerah belum stabil. Dengan TPP sebesar Rp 500 ribu perbulan yang diterima PPPK sudah sesuai kemampuan pemerintah daerah”, ucap Martinus.
Pemerintah daerah berharap penerima TPP mesti bersyukur bahwa tahun 2026 ini masih dianggarkan. Karena TPP ini tidak wajib, boleh dibayarkan boleh tidak. Yang wajib dibayarkan adalah gaji. Kalau gaji bermasalah boleh dikomplen.
Dalam hal ini, Sekda turut menghimbau kepada seluruh PPPK penuh waktu memaklumi kondisi keuangan daerah saat ini. TPP yang diberikan sudah berdasarkan pertimbangan dan disesuaikan kekuatan keuangan daerah.
Diketahui seluruh OPD mulai hari ini sedang menyiapkan administrasi untuk pencairan TPP Januari – April. Dan sudah mulai pengajuan pencairan. Dalam beberapa hari kedepan TPP akan diberikan kepada pegawai yang menerima. (Tirman)






