MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Di hadiri Walikota Solok Zul Elfian Umar dan Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra, tiga agenda disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Solok.
Tiga agenda tersebut yakni Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Solok Tahun 2022, Dua Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah. Di antaranya Rancangan Peraturan Daerah SPBE (Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik) dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Solok Nurnisma, Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng, dan Bayu Kharisma serta beberapa kepala OPD, KAN, LKAAM, Bundo Kandung.
Wako mengatakan penyelenggaraan rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari sistem hukum bernegara dalam melahirkan sebuah produk Undang-Undang dan turunannya, seperti Ranperda.
“Pemerintah Kota Solok dan DPRD Kota Solok merupakan mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan. Paripurna ini salah satu bukti kemitraan tersebut” kata Wako.
Sementara, Nurnisma, Ketua DPRD Kota Solok mengatakan akan mendukung setiap program dan kegiatan Pemerintah Kota Solok demi terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih serta akuntabel.
“DPRD Kota Solok sebagai mitra Pemerintah Kota Solok selalu bersinergi dalam menggerakkan pembangunan disetiap sektor kehidupan masyarakat” ujar Nurnisma.***






