MINANGKABAUNEWS.COM, BUKITTINGGI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna tentang Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi di DPRD terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Bukittinggi, Senin (18/7/2022).
Rapat Paripurna ini langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Nur Hasra dan Rusdy Nurman
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, pada Jum’at 15 Juli 2022 lalu, Pemerintah Kota Bukittinggi telah menghantarkan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di ruang sidang utama DPRD Bukittinggi ini.
“Pada hari ini, kita kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tersebut,” ucapnya.
Kemudian juru bicara Fraksi-Fraksi DPRD menyampaikan pemandangan umum masing-masing.
Pertama, Fraksi Partai Demokrat dengan Jubir Alizarman, menyampaikan sejumlah pertanyaan. Diantaranya, Apa perbedaan yang mendasar perda ini dengan aturan perda sebelumnya. Bagaimana materi muatan lokal dalam ranperda ini?
“Apa yang akan dilakukan Pemko jika terjadi beberapa kesalahan dalam penganggaran?,” ucapnya.
Kedua, Fraksi Amanat Nasional Persatuan dengan Jubir Irman menyampaikan, permintaan agar DPRD dilibatkan lebih banyak dalam penyusunan anggaran, mulai dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), agar bisa memberikan masukan.
“Dengan lahirnya perda ini diharapkan, tidak lagi ditemukan permasalahan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tuturnya.
Ketiga, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan pemandangan umum yang dibacakan Arnis. Dimana, pada BAB III terdapat narasi optimalisasi pengelolaan “Dana Abadi”.
“Apa yang dimaksud dengan dana abadi itu?,” ucapnya.
Selanjutnya juga ditanyakan terkait pengaturan khusus tentang BUMD sebagai bentuk pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Keempat, Fraksi Partai Gerindra menyampaikan, pemandangan umum fraksi yang dibacakan Shabirin Rachmat. Fraksi Gerindra mendukung penuh ranperda tersebut untuk dibahas, karena akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam mengelola keuangan dengan mengikuti aturan pemerintah pusat. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur pentingnya reformasi keuangan daerah.
Kelima, Fraksi Partai Golongan Karya dengan Jubir Syafril menyampaikan pertanyaan, upaya pemko untuk meningkatkan serapan anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sehingga tidak terdapat silpa yang besar dan demi kemajuan masyarakat Bukittinggi.
Keenam, Fraksi Nasdem – PKB dengan Jubir Zulhamdi Nova Candra, Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah yang merespon Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kami juga mohon penjelasan apa yang mendasari langkah yang diambil Pemko Bukittinggi mengajukan perda baru, bukankah akan lebih baik Pemko Bukittinggi mengajukan perubahan perda,” tutupnya.