Santunan JKM Rp 42 Juta Diserahkan kepada Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan di MKS Bukittinggi

  • Whatsapp

 

Bukittinggi (Minangkabaunews) – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Senin (27/4/2026).

Santunan JKM diserahkan bersama Kader GEMILANG kepada ahli waris almarhum Efrinaldo St Palimo di Kelurahan Campago Guguk Bulek, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Kota Bukittinggi.

Santunan sebesar Rp 42.000.000 tersebut merupakan manfaat program JKM BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Almarhum Efrinaldo St Palimo tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan melalui akuisisi Kader GEMILANG, Mulya Asnita.

Meski masa kepesertaan baru berjalan sekitar delapan bulan, ahli waris tetap menerima manfaat perlindungan secara penuh.

Kader GEMILANG merupakan penggerak jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah dikukuhkan Pemerintah Kota Bukittinggi. Kader ini berperan strategis dalam mendorong perluasan kepesertaan, khususnya bagi pekerja sektor informal.

Kegiatan penyerahan santunan turut dihadiri Ketua RW setempat sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, Iddial, menyatakan bahwa peristiwa ini menjadi bukti pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.

“Kami mengapresiasi peran aktif Kader GEMILANG dalam memperluas kepesertaan. Ini menunjukkan bahwa manfaat BPJS Ketenagakerjaan benar-benar dirasakan dan hadir tepat waktu bagi keluarga pekerja,” ujar Iddial.

Melalui momentum tersebut, BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh pekerja, khususnya sektor informal, untuk segera mendaftarkan diri guna memperoleh perlindungan dari risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian.

Saat ini, pemerintah juga memberikan kemudahan berupa diskon iuran 50 persen bagi segmen Bukan Penerima Upah (BPU) untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan kebijakan ini, peserta cukup membayar iuran Rp8.400 per bulan.

BPJS Ketenagakerjaan menargetkan peningkatan cakupan kepesertaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ).

Related posts