Mendagri Tito Karnavian Izinkan ASN Hadiri Kampanye Paslon Kada

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Polemik boleh tidaknya ASN hadir atau mengikuti kampanye pasangan calon kepala daerah, akhirnya terjawab sudah.

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Jenderal (Purn) Tito Karnavian, izinkan ASN di semua tingkatan, baik ASN Provinsi ,  Kabupaten dan Kota, termasuk ASN biasa maupun yang memegang jabatan, untuk hadir dan mengikuti kegiatan kampanye pasangan calon kepala daerah di wilayah kerja ASN bersangkutan.

Read More

Alasan Tito, karena ASN tersebut memiliki hak pilih sehingga ASN tersebut diperbolehkan hadir dan mengikuti kampanye pasangan calon kepala daerah, baik kampanye terbuka dilapangan, kampanye di rumah atau gedung, kampanye tatap muka, kampanye berupa dialog, dan bentuk kampanye lainya yang digelar Paslon kada, kecuali Paslon kada tersebut menolak kehadiran sang ASN.

Untuk kehadiran ASN ini, Mendagri Tito Karnavian mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Pilkada, dimana dalam salah satu pasal disebutkan bahwa ASN diperbolehkan hadir dalam kampanye pasangan calon kepala daerah dikarenakan ASN memiliki hak pilih.

Berbeda dengan TNI dan Polri, dimana TNI/Polri tidak memiliki hak pilih dan kehadiran TNI/Polri hanya sebagai pengaman pelaksanaan kampanye Paslon kada.

Menurut Mendagri Tito Karnavian, Seyogyanya ASN tersebut harus hadir dalam kampanye Paslon kada mengingat ASN punya hak pilih, dan sebelum memilih ASN harus paham dulu visi dan misi Paslon. Dengan kehadiran ASN di kampanye paslon kada, ASN bersangkutan bisa lebih paham visi misi Paslon sehingga ketika pencoblosan ASN bersangkutan sudah paham mana Paslon yang pas menurut pilihanya.

Tapi….ada tapinya…..

Tapi Paslon yang hadir pada kampanye pasangan calon kepala daerah tersebut tidak boleh memakai atribut Paslon kada dan atribut ASN. ASN juga tidak boleh ikut memberikan dukungan berupa yel-yel dan teriakan lainya yang sifatnya memberikan support pada Paslon yang mengarah dukungan Paslon kada tertentu.

“Yang tidak boleh pada saat kampanye pasangan calon kepala daerah, ASN tersebut Aktif seperti pendukung Paslon kada lainya. Di lokasi kampanye Paslon kada tersebut, ASN harus pasif dan mendengarkan visi misi Paslon kada sebagai bahan dan referensi buat ASN tersebut dalam menentukan pilihan pada pencoblosan” Kata Tito di salah satu videonya yang viral dan saat ini jadi pegangan oleh ASN di Indonesia.

Kemudian, diakhir videonya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan dan melarang ASN untuk mengelola dan menjadi pendukung aktif kampanye Paslon kada.

Mendagri juga mengingatkan KPU dan Bawaslu untuk menyampaikan aturan tersebut secara penuh dan tidak terputus-putus, sehingga kalimat ASN tidak boleh hadir kampanye Paslon kada tidak rancu dan mudah dipahami.

“Penyelenggara pemilu tidak boleh menyampaikan UU Pilkada dan UU Pemilu terpotong-potong agar tidak salah dalam memahami. Sampaikan aturan tersebut secara rinci, jelas, dan gamblang biar ASN paham akan haknya” Sebut Tito Karnavian.***

 

Related posts