MINANGKABAUNEWS.com, PASAMAN BARAT — Keluhan masyarakat nelayan Air Bangis atas maraknya dugaan penggunaan alat tangkap ilegal di kawasan perairan mereka kembali disuarakan. Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Barat, Ibu Dr. Ir. Reti Wafda, MTp., para nelayan meminta tindakan konkret terhadap praktik penggunaan pukat hamparan dasar atau trawl mini yang meresahkan.
Tokoh masyarakat Air Bangis sekaligus advokat, Ki Jal Atri Tanjung, menegaskan bahwa laporan ini bukan pertama kali disampaikan. Ia menyebutkan bahwa praktik alat tangkap ilegal tersebut tidak hanya melanggar aturan perundang-undangan, namun juga merusak lingkungan laut dan mengancam keberlangsungan hidup nelayan tradisional yang masih menggunakan alat tangkap ramah lingkungan seperti jaring insang.
“Kami khawatir jika ini terus dibiarkan, akan terjadi konflik antar-nelayan dan kehancuran ekosistem yang tidak bisa dikembalikan,” ujar Ki Jal dalam keterangannya. Ia mendesak Kepala DKP Provinsi Sumbar dan pihak terkait lainnya untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat agar masyarakat nelayan merasa diperhatikan dan dihargai.
Surat pengaduan tersebut juga dilampiri kronologi laporan sebelumnya, termasuk kesepakatan masyarakat nelayan pada 11 Desember 2024 bersama Forkopimca Sungai Beremas yang menolak keberadaan pukat harimau di wilayah tangkap Air Bangis.
Atas nama nelayan, Khairul Anami, SH menyatakan bahwa pihaknya mengharapkan pengawasan dan penegakan hukum segera dilakukan. “Kami juga berharap ada edukasi dari DKP untuk nelayan agar berpindah pada alat tangkap yang berkelanjutan,” jelasnya.
Tembusan laporan juga telah disampaikan kepada Gubernur, DPRD, Kapolda, hingga Forkopimca dan tokoh adat setempat. Langkah ini menunjukkan keseriusan masyarakat untuk menjaga kelestarian laut dan keadilan bagi para nelayan kecil.






