MINANGKABAUNEWS.com, BUKITTINGGI – Pemerintah Kota (Pemko) bersama DPRD Bukittinggi, menyepakati target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024 dan menandatangani Ranperda Cagar Budaya berserta Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Ketiganya ditandatangani wali kota dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bukittinggi, dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Jum’at (20/10/2023).
Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial mengatakan, Bapemperda menargetkan dapat membahas 16 Ranperda pada 2024 mendatang.
“Jumlah itu didapat dari hasil rapat finalisasi Propemperda tahun 2024 antara Bapemperda dan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan pada 6 Oktober 2023 dan juga telah disepakati pada rapat gabungan komisi pada 16 Oktober 2023 kemarin,” kata Beny.
Ia menjelaskan, untuk Ranperda Cagar Budaya, yang telah dihantarkan dalam paripurna pada 6 Desember 2021 lalu. Setelah dilakukan pembahasan, DPRD menyampaikan finalisasi ranperda tersebut pada gubernur untuk dievaluasi.
“Hasil fasilitasi itu diterbitkan pada 18 Agustus 2023 dan diparipurnakan hari ini,” jelas Beny.
Sementara, kata Beny, untuk Ranperda penyelenggaraan kepariwisataan, yang menjadi Ranperda Inisiatif DPRD, telah dihantarkan pada 22 Oktober 2015. Setelah dibahas hingga awal 2016.
“Berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2009, kewenangan pemerintah mengenai kepariwsataan harus diatur terlebih dulu dengan Rencana Induk Pariwisata Daerah (RIPD),” terangnya.
Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar menyampaikan, penyusunan dan pembahasan Propemperda Kota Bukittinggi 2024 antara DPRD dengan Pemerintah Daerah (Pemda) telah dilaksanakan.
“Disepakati 16 Ranperda menjadi Propemperda 2024 yang terdiri dari empat inisiatif DPRD dan 12 dari Pemda,” jelasnya.
Terkait Ranperda cagar budaya, kata Erman, ranperda ini penting untuk menumbuhkan kesadaran bersama bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa.
“Ini sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk itu perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat,” tutup Erman Safar. (IKP Diskominfo).