MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Ramadhan nanti, kaum muslimin dihimbau untuk menyalurkan zakat fitrah ke Baznas Kota Solok. Tujuannya untuk memudahkan penyalurannya pada orang yang tidak mampu atau miskin.
Selama ini penyaluran zakat fitrah dilakukan secara mandiri dikalangan kaum muslim kepada saudara-saudaranya, tetangga, kaum dhuafa, fakir miskin, dan orang tidak mampu.
“Kenapa kaum muslimin dihimbau untuk menyalurkan zakat fitrahnya pada Baznas Kota Solok. Tujuannya agar lebih memudahkan penyalurannya pada orang tepat, benar-benar miskin dan tidak mampu” kata Sekretaris Baznas Kota Solok Aswan, Selasa (17/1/2023), saat ditemui MinangkabauNews.com di ruangannya.
Lebih lanjut Aswan menuturkan bahwa himbauan ditujukan bagi kaum muslimin di Kota Solok, terutama yang berhalangan serta tidak punya waktu membagikan zakat fitrahnya secara langsung kepada Mustahik, atau yang ragu-ragu dan kawatir zakat fitrahnya tidak diterima oleh orang tepat.
“Menurut kami, ada baiknya penyaluran zakat fitrah pada bulan Ramadhan nanti disalurkan melalui Baznas Kota Solok. Nanti Baznas akan membagikannya kepada Mustahik dan orang tidak mampu lainya” ujarnya.
“Memang tidak ada larangan dalam Islam membagikan sendiri zakat fitrah kepada siapapun yang menurut kita layak. Tapi kami menghimbau ada baiknya disalurkan melalui Baznas Kota Solok” tambahnya.
Untuk diketahui, zakat fitrah adalah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu, laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan.
Zakat fitrah dibayarkan paling lambat sebelum sholat idul Fitri dilaksanakan, jika dibayarkan sesudah sholat idul Fitri sudah berbeda hukumnya secara syar’i.
Zakat fitrah (fithr) adalah untuk menyucikan badan. Zakat fitrah adalah zakat jiwa, istilah itu diambil dari kata fitrah yang merupakan asal dari kejadian.
Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat Fithr (fitrah) satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum kepada budak atau yang merdeka, laki-laki atau perempuan, anak kecil ataupun dewasa dari kaum muslimin dan Beliau menyuruh untuk dibayar sebelum manusia keluar untuk salat Id.” (HR. Bukhari Kitab Zakat 3:367 no. 1503 dari hadis Ibnu Umar).***