Hati-Hati, Tidak Patuh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Lima Perusahaan Disanksi

  • Whatsapp
Kegiatan rapat koordinasi dengan Dinas terkait PTSP dan Naker Wilayah Kerja BPJAMSOSTEK Cabang Solok untuk peningkatan kepatuhan jamsostek.
Kegiatan rapat koordinasi dengan Dinas terkait PTSP dan Naker Wilayah Kerja BPJAMSOSTEK Cabang Solok untuk peningkatan kepatuhan jamsostek.

MINANGKABAUNEWS.COM, SOLOK – Sebanyak lima perusahaan di mendapat sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) atas ketidakpatuhan dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK.

“Diwilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Solok terdapat lima perusahaan bergerak di sektor perdagangan dan apotek mendapat sanksi TMP2T oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) karena tidak patuh atas regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Solok, Maulana Anshari Siregar, saat di hubungi di Solok, Sabtu.

Read More

Secara nasional terdapat lebih dari 200 perusahaan yang mendapatkan sanksi TMP2T, dan di Provinsi Sumbar terdapat 28 perusahaan.

Dia menjelaskan, BPJAMSOSTEK menggandeng instansi dan korporasi seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengawas Ketenagakerjaan, Dinas PTSP-Naker untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,

Salah satu instansi yang digandeng terkait kepatuhan atas jaminan sosial ketenagakerjaan adalah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) disetiap Kabupaten/Kota yang berwenang memberikan sanksi salah satunya penutupan izin usaha.

Langkah ini katanya, untuk merealisasikan pengenaan sanksi TMP2T atas ketidakpatuhan dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 bahwa sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja meliputi perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

“Pengenaan sanksi administratif ini adalah wujud nyata perhatian pemerintah daerah meningkatkan kepastian iklim investasi melalui DPMPTSP, agar seluruh pelaku usaha/pemberi kerja memberikan perlindungan dan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan menyeluruh bagi pekerja,” katanya.

Menurut dia, pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat dan tenaga kerja untuk perlindungan diri dari risiko saat bekerja, jaminan sosial bukan merupakan beban biaya. Melainkan investasi untuk meningkatkan produktivitas, dan menghindarkan pelaku usaha/pemberi kerja stop produksi karena terkena sanksi atau tuntutan hukum, ataupun mengganti biaya kepada Tenaga Kerja/ahli waris yang mengalami kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kematian, hari tua, pensiun dan putus hubungan kerja.

Dengan adanya perlindungan katanya, maka pekerja dapat bekerja dengan tenang bebas cemas tanpa khawatir akan terjadinya risiko tak tertanggung dimasa yang akan datang.

BPJAMSOSTEK sendiri menyelenggarakan lima program yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP) dan terakhir Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (rls)

Related posts