MINANGKABAUNEWS.com, Bukittinggi — Siapa bilang hadiah yang sudah diberikan kepada tunangan bisa begitu saja ditarik kembali saat hubungan putus? Buya Dr. Gusrizal Gazahar Datuak Palimo Basa, ulama kharismatik sekaligus Ketua Bidang Fatwa Metodologi MUI Pusat, mengupas tuntas persoalan yang kerap memicu perdebatan ini dalam pengkajian fiqih keluarga di Masjid Surau Buya Gusrizal, Kota Bukittinggi.
Menurut Buya Gusrizal, para ulama mazhab sejak awal sepakat bahwa hadiah pada hakikatnya adalah tamlik—pemindahan kepemilikan. Saat benda dihadiahkan dan diterima, saat itu pula hak milik berpindah. Dasarnya pun kuat, baik dari Al-Qur’an (Surah An-Nisa ayat 4) maupun sunah, seperti sabda Nabi: “Tahadu tahababtum tahabbu” (Saling berhadiahlah, niscaya kalian saling berkasih sayang).
Namun, bagaimana jika pertunangan batal di tengah jalan? Di sinilah peta perbedaan pendapat antar mazhab mulai menarik untuk disimak.
Mazhab Hanafi: Selama Barang Masih Ada, Bisa Ditarik
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa tunangan berhak meminta kembali hadiahnya selama benda tersebut masih utuh dan ada. Tapi jika hadiah sudah tidak ada lagi—misalnya sudah habis dipakai atau rusak—maka hak untuk memintanya gugur. Dalil mereka adalah hadis Nabi yang menyatakan pemberi hibah berhak menarik kembali selama belum ada imbal balik (iwad).
Mazhab Maliki: Lihat Dulu Siapa yang Membatalkan
Berbeda dengan Hanafi, mazhab Maliki tidak melihat pada ada tidaknya barang, melainkan siapa penyebab batalnya pertunangan.
· Jika laki-laki yang membatalkan, ia tidak berhak menarik hadiah sepakat.
· Jika wanita yang membatalkan, maka ia wajib mengembalikan hadiah, kecuali saat memberi hadiah laki-laki tidak mensyaratkan pengembalian, atau tidak ada tradisi (uruf) setempat yang mewajibkan pengembalian.
Dengan kata lain, uruf atau kebiasaan di daerah sangat diperhitungkan dalam mazhab ini.
Mazhab Syafi’i & Hambali: Bedakan Hadiah Biasa vs Hadiah Berniat Nikah
Pendapat paling rinci datang dari mazhab Syafi’i dan Hambali. Mereka membedakan dua jenis hadiah:
Pertama, hadiah mutlak (tanpa kaitan dengan pernikahan). Misalnya sekadar traktir makan atau kasih oleh-oleh biasa. Hadiah seperti ini haram ditarik kembali, berdasarkan hadis terkenal: “Orang yang menarik surut hadiahnya seperti anjing yang memakan kembali muntahnya.” (HR Bukhari)
Kedua, hadiah yang diberikan karena ada kaitan dengan rencana pernikahan—meski bukan mahar. Contoh: baju pengantin, perhiasan, atau perlengkapan pesta yang sengaja dihadiahkan untuk persiapan nikah. Hadiah kategori ini boleh ditarik kembali jika pertunangan batal.
Buya Gusrizal kemudian merangkum dua poin penting bagi masyarakat awam:
1. Jika pembatalan dari pihak laki-laki, maka laki-laki tidak berhak menarik hadiahnya, terlepas ada atau tidak barangnya. Kecuali ada tradisi setempat yang mewajibkan pengembalian hadiah.
2. Sebelum menarik, bedakan jenis hadiah. Hadiah yang berkaitan langsung dengan persiapan pernikahan boleh diambil kembali. Tapi hadiah yang sifatnya konsumtif atau sekadar tanda kasih biasa—seperti traktiran makan atau belanja sehari-hari—tidak boleh ditarik. Itu sudah masuk kategori “mutlak” yang diharamkan Rasulullah.
“Kenapa traktiran makan tidak boleh ditarik? Karena itu sudah habis, mutlak namanya,” tegas Buya diselingi candaan khasnya.
Yang tak kalah menarik, mazhab Maliki membuka pinta bagi uruf (tradisi setempat) sebagai pertimbangan hukum. Jika di suatu daerah sudah menjadi kebiasaan bahwa setiap pembatalan pertunangan, hadiah wajib dikembalikan dari pihak mana pun, maka tradisi itu bisa menjadi rujukan. Wallahu a’lam.






