MINANGKABAUNEWS.COM, LIMAPULUH KOTA – Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, menggelar kegiatan peningkatan kapasitas terhadap para aparatur Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di kecamatan setempat, Selasa (1/10).
Dalam kegiatan yang digelar apik di Dangau Abak Cafe, Nagari Sungai Kamuyang itu, Panwascam Luak menyasar materi tentang potensi kerawanan pelanggaran serta tata-cara penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, yang bisa saja terjadi tahapan kampanye Pemilihan 2024 ini.
“Tahapan kampanye salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pilkada. Kita ingin, rekan-rekan (PKD-red) betul-betul memahami dan menyamakan persepsi, terkait regulasi untuk melakukan pengawasan kampanye,” kata Ketua Panwascam Luak, Nofrizal, ketika membuka kegiatan secara resmi.
Dia menambahkan, beberapa waktu lalu sudah ada Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 dan Keputusan KPU nomor 1363 tahun 2024 yang mengatur tentang pedoman teknis kampanye. Dia juga meminta PKD memahami mekanisme dan prosedur dalam penindakan pelanggaran atau penyelesaian sengketa.
Nofrizal juga mengingatkan jajaran PKD se-Kecamatan Luak, bahwa ke depan, akan ada berbagai potensi pelanggaran dilakukan oleh paslon atau peserta pemilu. Seperti pelanggaran administratif, pelanggaran etika, pelanggaran pidana hingga pelanggaran Undang-Undang lainnya.
“Kita juga ingin nanti tidak ada kesalahan dalam pelaksanaan tugas fungsi di lapangan. Baik dalam melakukan pengawasan kampanye, melakukan mekanisme penanganan pelanggaran, maupun penyelesaian sengketa proses, apabila ada ditemukan nantinya,” katanya.
Hari ini, tambah Nofrizal, sudah memasuki hari ke-6 masa kampanye Pemilihan. Dia berharap seluruh aparatur, PKD dan Sekretariat Panwascam, serta unsur pemerintahan, dapat sama-sama berkontribusi dan saling berkolabrasi.
“Terutama dalam memastikan agar pelaksanaan tahapan kampanye benar-benar berjalan sesuai asas Pemilihan dan ketentuan aturan perundang-undangan,” imbaunya.
Selain Nofrizal selaku Ketua Panwascam, hadir dalam kegiatan peningkatan kapasitas itu, dua anggota Panwascam Luak, Encon Deydi Nazmar (Koordiv HPPH) dan Erdison (Koordiv PPPS). Selain itu, dari pihak eksternal ikut dalam pembukaan Camat Luak, M Abrar, hingga para tokoh masyarakat.
Camat Luak, M Abrar dalam sambutannya mengapresiasi Panwascam Luak bersama jajaran sekretariat dan PKD, yang selalu bersikap terbuka dan selalu berkoordinasi dengan semua stakeholder kecamatan setiap penyelenggaraan pemilu atau pemilihan, khususnya di wilayah kecamatan luak.
“Hari ini tengah berlangsung tahapan kampanye. Nanti akan ada bermacam-macam dugaan dan potensi pelanggaran. Kami dari unsur pemerintahan, sebenarnya juga ikut mengawasi jalannya Pemilihan, serta bertanggung jawab memastikan agar seluruh tahapan Pemilihan ini bisa berjalan sukses, aman dan tertib,” sebut M Abrar.
Dalam kesempatan itu, ia juga sempat mengingatkan Panwascam bersama jajaran, agar berhati-hati dan profesional dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan. Karena, menurutnya, hasil pengawasan Bawaslu, akan menentukan suksesnya penyelenggaraan Pemilihan tahun ini.
“Harapan kita tentu penyelenggaraan Pilkada tahun berjalan baik dan sesuai harapan. Outputnya tentu akan melahirkan pemimpin daerah, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten. Pemimpin yang amanah serta sesuai yang diharapkan masyarakat,” harap Camat.
Kegiatan siang itu diisi dengan metode penyampaian materi dan diskusi tanya jawab, yang diberikan langsung oleh tiga komisioner Panwaslu Kecamatan Luak. Pemateri pertama disampaikan oleh Koordiv PPPS Panwascam Luak, Erdison.
Erdison sempat membahas materi tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran di masa kampanye Pemilihan 2024. Adapun pemateri kedua, diberikan oleh Ketua Panwascam Luak, Nofrizal.
Nofrizal, diketahui sempat menyampaikan materi tentang ‘Potensi tindak pidana pemilihan pada tahapan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024’.
Adapun terakhir, Koordiv HPPH, Encon Deydi Nazmar, lebih banyak berbicara terkait bagaimana mekanisme dan strategi pengawasan, serta upaya meningkatkan pengawasan partisipatif kepada masyarakat. (akg)