MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA – Realisasi belanja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tahun anggaran 2024 diproyeksi mencapai 93,17 persen, atau terjadi penghematan sekitar 7 persen akibat pengurangan anggaran perjalanan dinas.
“Kami memproyeksikan realisasi belanja sebesar 93,17 persen pada akhir Desember mendatang. Angka ini sudah memperhitungkan berbagai penghematan yang kami lakukan, termasuk pemangkasan anggaran perjalanan dinas, sesuai dengan arahan sebelumnya,” ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu.
Anggaran Kemenkeu yang disepakati bersama DPR RI pada tahun lalu ditetapkan sebesar Rp48,7 triliun. Dari jumlah tersebut, pagu tanpa Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp39,28 triliun, sedangkan anggaran yang mencakup BLU mencapai Rp9,42 triliun.
Per 31 Oktober 2024, realisasi belanja Kemenkeu, termasuk BLU, telah mencapai 76,06 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang berada di angka 54,49 persen. Dengan demikian, terjadi pertumbuhan tahunan (yoy) sebesar 39,58 persen.
Dalam lima program utama Kemenkeu, sebagian besar realisasi masih di bawah 70 persen. Rinciannya adalah program pengelolaan belanja negara 68,39 persen, pengelolaan penerimaan negara 76,44 persen, perbendaharaan dan kekayaan negara 66,21 persen, kebijakan fiskal 65,47 persen, dan dukungan manajemen 76,10 persen.
Hingga 12 November 2024, terdapat Rp624,73 miliar anggaran belanja barang dan Rp1,37 triliun anggaran belanja modal yang telah dikontrakkan namun belum terserap.
Wamenkeu Suahasil menegaskan bahwa Kemenkeu akan terus menjalankan disiplin dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran sebagai bagian dari implementasi prinsip “spending better” yang sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah memangkas anggaran perjalanan dinas untuk seluruh kementerian/lembaga (K/L) sebesar minimal 50 persen pada tahun anggaran 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024, yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menginstruksikan agar K/L melakukan efisiensi pada anggaran perjalanan dinas TA 2024, sebagaimana disampaikan dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024. (ANTARA)