“Hukum Tukar Uang dalam Islam: Kajian Al-Baqarah 275 dan Hadis Abu Sa’id al-Khudri”

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Dr. Zulhedi, M.Ag., menyampaikan kajian mendalam tentang hukum pertukaran uang dengan nilai berbeda dalam tausiah Ramadan di Masjid Taqwa Muhammadiyah Sumbar. Materi ini mengangkat tinjauan syariah berdasarkan Surah Al-Baqarah ayat 275 dan Hadis Abu Sa’id al-Khudri, menekankan pentingnya menghindari riba dalam transaksi keuangan.

Dalam paparannya, Dr. Zulhelmi mengutip Surah Al-Baqarah ayat 275 yang secara tegas mengharamkan riba. Ayat tersebut menggambarkan pelaku riba bagai orang kerasukan setan akibat ketidakstabilan jiwa. Allah SWT berfirman:
“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri kecuali seperti berdirinya orang yang kemasukan setan akibat gila… Sungguh, Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Selain itu, beliau mengulas Hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri yang melarang pertukaran emas, perak, atau barang sejenis tanpa kesetaraan nilai dan pembayaran tunai. Hadis ini menjadi dasar larangan riba fadhl (kelebihan nilai) dan riba nasi’ah (penundaan), dua bentuk riba yang kerap terjadi dalam transaksi konvensional.

Dr. Zulhelmi menjelaskan, pertukaran mata uang sejenis (misal: rupiah dengan rupiah) wajib memenuhi dua syarat:

Jika terdapat selisih tanpa dasar syar’i, transaksi tersebut tergolong riba. Sementara untuk mata uang berbeda (contoh: rupiah ke dolar), selisih nilai diperbolehkan asalkan dilakukan secara kontan.

Beliau juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap praktik penukaran uang menjelang Idul Fitri. “Setiap keuntungan yang diperoleh tanpa pertimbangan syar’i, terutama dalam transaksi sejenis, berpotensi menjerumuskan pada riba,” tegasnya.

Poin-Poin Penting
1. QS. Al-Baqarah: 275 dan Hadis Abu Sa’id al-Khudri menegaskan keharaman riba dalam segala bentuk.
2. Pertukaran mata uang sejenis dengan nilai berbeda termasuk riba jika menguntungkan satu pihak secara tidak adil.
3. Transaksi mata uang berbeda boleh memiliki selisih nilai asalkan dilakukan tunai.
4. Kewaspadaan umat Islam diperlukan untuk memastikan setiap transaksi sesuai prinsip syariah.

Tausiah ini mengajak jamaah menerapkan kehati-hatian dalam aktivitas ekonomi, menjaga kehalalan rezeki, dan menjauhi praktik meragukan sesuai tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah.

Related posts