MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Mereka yang terjaring Satpol PP langsung diangkut petugas ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang, karena diindikasi telah melakukan perbuatan maksiat dan bertentangan dengan kearifan lokal masyarakat Kota Padang. Selasa (30/08/2022).
Total yang ditertibkan berjumlah lima orang, diantaranya Dua orang perempuan dan satu laki-laki diamankan petugas di salah satu penginapan kawasan Nipah Kecamatan Padang Barat beserta barang bukti berupa dua unit kondom bekas pakai.
Selain itu petugas juga mengamankan sepasang ke kasih di lokasi ex pertokoan mata hari lama yang ditenggarai menjadi tempat prostitusi.
Mursalim Kasat Pol PP Kota Padang, mengatakan ke lima orang tersebut, dilakukan pendataan dan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.
“mereka diduga berbuat mesum, mereka kita amankan karena berpasang-pasangan dan tidak memiliki surat nikah, dan anggota juga mendapati dua kondom habis pakai di kamarnya,” ujar Mursalim Kasat Pol PP Kota Padang.
Kepada mereka yang terjaring ini juga dilakukan pengetesan darah screening HIV dan penyakit menular lainnya oleh Dinas Kesehatan Kota Padang.
“Kita belum dapat hasilnya apakah ada yang memiliki penyakit menular atau tidak, karena masih dalam pemeriksaan tim kesehatan,” kata Mursalim.
Selain itu, petugas juga memberikan surat panggilan kepada pemilik tempat usaha, guna dilakukan pembinaan agar pemilik usaha melakukan usahanya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kegiatan serta prilaku menyimpang di lokasi usaha penginapanya.
“Setelah kita berikan surat, masih juga ada yang ditemukan kegiatan yang melanggar maka akan kita berikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,”tegasnya.
Sementara itu bagi mereka yang terjaring yang diindikasi sebagai Penjaja Sex Komersial, (PSK), mereka akan dilakukan pembinaan lebih lanjut di Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok.
“Kita masih menunggu hasil dari PPNS, Jika ada yang diduga sebagai PSK, maka kita kitim ke Andam Dewi Solok, kita juga menghimbau kepada masyarakat Kota Padang, jika ada ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dan mengarah kepada gangguan trantibum, segera laporkan dan akan kita sikapi, untuk nama pelapor akan kita rahasiakan,”tuturnya.